Pemerintah Indonesia Hapus Bea Masuk LPG dan Bahan Plastik

Maya K. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 81 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Indonesia Hapus Bea Masuk LPG dan Bahan Plastik

Gambar atau konten salah?

JakartaPemerintah Indonesia memutuskan menghapus bea masuk untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) dan bahan baku plastik. Keputusan ini diambil sebagai respons atas konflik geopolitik yang menghambat pasokan bahan baku industri, khususnya penggantian biji plastik nafta.

Dalam konferensi pers di kantor pusat pada Selasa (28 April 2026), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, “Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0% sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik.”

Perubahan tarif ini akan berlaku selama enam bulan, mulai Mei 2026. Pemberlakuan kebijakan akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

Selain LPG, seluruh bahan baku produk plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), dan High-Density Polyethylene (HDPE) juga diberi bea masuk 0%. Langkah ini bertujuan mencegah kenaikan harga makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik.

Airlangga menambahkan, “Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa. Jadi kebijakan yang kita ambil ini juga diambil negara lain seperti India. Jadi kita mengikuti agar packaging ini tidak meningkatkan bahan‑bahan makanan dan minuman.”

Ia juga menyoroti dampak harga plastik, “Kita ketahui harga plastik naik 50‑100% dan ini tentu akan mempengaruhi terhadap plastik packaging.”

Keputusan ini menandai upaya Indonesia untuk menjaga kestabilan harga barang konsumen dengan memanfaatkan sumber energi alternatif dan menyesuaikan kebijakan tarif.

Bea masuk LPGBahan baku plastikTarif bebasKonflik geopolitikAirlangga HartartoPMKHarga plastik

Komentar

Memuat komentar...