Pemerintah Luncurkan Kebijakan WFH Setiap Jumat untuk BUMN dan ASN
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia memulai kebijakan Work From Home (WFH) hari ini, menandai langkah baru dalam cara kerja di sektor publik. BUMN juga mengikuti anjuran tersebut, menyesuaikan jadwal kerja dari rumah sesuai kebutuhan operasional.
Surat Edaran Kepala BP BUMN Nomor 3 Tahun 2026 mengatur Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Surat ini dibuat sebagai respons terhadap kebutuhan efisiensi energi dan adaptasi budaya kerja.
BP BUMN merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Aturan ini menekankan keselarasan antara produktivitas dan penghematan energi.
Dalam keterangan resmi Y.B Priyatmo Hadi, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan, beliau mengungkapkan: “Dalam aturan tersebut, WFH diterapkan 1 hari kerja dalam 1 minggu, dengan pelaksanaan yang disesuaikan oleh masing-masing BUMN sesuai karakteristik industri dan kebutuhan operasional, serta tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat,” pada 10 April 2026.
Priyatmo menambahkan bahwa unit atau sektor kritikal yang langsung melayani publik dapat mengecualikan penerapan WFH. “Selain itu, BP BUMN juga akan mengawasi pelaksanaan program budaya kerja efisiensi di lingkungan BUMN,” jelasnya.
Keputusan pemerintah menetapkan WFH setiap Jumat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengurangi konsumsi energi, terutama setelah kenaikan harga minyak akibat konflik antara Amerika Serikat dan Iran.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa layanan publik tidak akan terganggu. Sektor strategis yang melayani kebutuhan masyarakat tetap beroperasi penuh.
Priyatmo juga menyoroti perubahan budaya kerja ASN: “WFH setiap Jumat buka libur. Melainkan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan efisien,” katanya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan kebutuhan operasional, efisiensi energi, dan kenyamanan kerja bagi pegawai BUMN. Langkah ini mencerminkan adaptasi birokrasi terhadap tantangan ekonomi global dan kebutuhan modernisasi sistem kerja.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait