Pemerintah Patuhi Putusan MK: Dana Makan Bergizi Gratis Pisah dari Anggaran Pendidikan
Gambar atau konten salah?
Pemerintah menyatakan akan mematuhi dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi pendidikan. Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Dalam amar putusannya, MK memberikan tenggat waktu hingga penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028 untuk mulai menerapkan penyesuaian tersebut. Kementerian Keuangan berjanji akan menjalankan seluruh isi putusan MK sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita ikuti putusan MK," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat, 31 Juli 2026.
MK dalam putusannya menegaskan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis bukanlah komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Akibatnya, biaya program ini tidak lagi bisa dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib mencapai minimal 20 persen dari APBN.
Pemerintah akan menindaklanjuti putusan ini dengan melakukan penyesuaian struktur penganggaran secara bertahap, dimulai dari penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Langkah ini sejalan dengan batas waktu yang ditetapkan MK dan bertujuan menjaga kelancaran pengelolaan fiskal serta proses penyusunan APBN.
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa APBN yang sedang dalam tahap akhir penyusunan saat ini tidak akan mengalami perubahan. Seluruh proses pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Mengubah rancangan anggaran yang sudah melalui pembahasan dikhawatirkan bisa mengganggu penyelesaian APBN.
"Kalau ini kan udah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujar Menkeu.
Selain memastikan kepatuhan terhadap putusan MK, Kemenkeu juga akan menghitung secara cermat dampak fiskal dari pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembiayaan program prioritas pemerintah tetap berkelanjutan, sekaligus menjamin pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
Putusan MK ini menjadi titik balik dalam pengelolaan anggaran pendidikan nasional. Sebelumnya, Program Makan Bergizi Gratis sempat dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan, yang memicu perdebatan tentang apakah program tersebut memang layak dikategorikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan. Dengan putusan ini, pemerintah harus mencari sumber pendanaan lain untuk program tersebut mulai tahun 2028, sambil tetap mempertahankan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
