Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap hingga September 2026

Bayu K. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap hingga September 2026

Gambar atau konten salah?

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan ketiga tahun 2026, yang mencakup periode Juli hingga September. Artinya, pelanggan PT PLN (Persero) akan membayar harga yang sama seperti tiga bulan sebelumnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga kemampuan belanja masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mendukung daya saing industri dan memberikan kepastian bagi para pengusaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil dalam pernyataan tertulis pada Senin, 13 Juli 2026.

Sebenarnya, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi bisa berubah setiap tiga bulan. Perubahan itu tergantung pada empat faktor ekonomi makro: nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk triwulan ketiga 2026, parameter yang dipakai adalah realisasi dari periode Februari hingga April 2026. Pada periode itu, kurs rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS. ICP berada di angka USD96,12 per barel. Inflasi mencapai 0,21 persen. Sementara HBA ditetapkan USD70 per ton, sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Meskipun secara perhitungan ada potensi tarif berubah, pemerintah memilih untuk mempertahankan harga saat ini. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi secara nasional.

Bahlil menambahkan, kebijakan tarif tetap ini tidak hanya berlaku untuk pelanggan nonsubsidi. Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif. Golongan itu mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.

Berikut rincian tarif listrik PLN per kWh untuk periode Juli hingga September 2026, khusus golongan rumah tangga nonsubsidi:

  • Daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • Daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Golongan rumah tangga nonsubsidi merupakan kelompok pelanggan terbesar PLN di Indonesia. Dengan tidak adanya kenaikan, pemerintah berharap beban pengeluaran rumah tangga tetap terkendali di tengah kondisi ekonomi yang ada.

tarif listrik tetapdaya beli masyarakatstabilitas ekonomiPLNBahlil Lahadaliatriwulan III 2026golongan nonsubsidi

Komentar

Memuat komentar...