Pemerintah Siapkan Sanksi pada Marketplace, Lindungi UMKM
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan sanksi bagi platform e‑commerce yang terbukti melanggar dan merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini akan dimasukkan ke dalam peraturan yang sedang disusun untuk melindungi UMKM di marketplace.
Inisiatif ini muncul setelah sorotan publik mengenai kenaikan biaya bagi penjual (seller) dan dugaan praktik market abuse di platform digital. Pemerintah sedang mematangkan mekanisme pemberian sanksi bagi aplikasi yang melanggar aturan tersebut.
“Iya, pasti. Tentu dong. Kan ada, ada mekanisme reward and punishment juga kan,” ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (25 Mei 2026). Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut kini hampir mencapai tahap finalisasi. “Sudah hampir final. Makasih, ya. Pokoknya kita do the best buat teman-teman perusahaan mikro, kecil yang jualan di marketplace,” pungkasnya.
Regulasi ini disusun setelah pertemuan Maman dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Dalam rapat tersebut, Maman melaporkan kondisi ekosistem marketplace saat ini. Beberapa isu utama yang menjadi perhatian adalah kenaikan biaya seller dan indikasi market abuse. Regulasi ini bertujuan memastikan pengusaha UMKM tetap terlindungi dan dapat bertahan di tengah dinamika ekonomi global.
“Semua pihak harus memahami apa yang sedang kami lakukan, dan ini merupakan perintah langsung dari Presiden. Presiden Prabowo menegaskan kepada kami agar wajib memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada UMKM,” ujarnya dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (24 Mei 2026).
Dengan langkah ini, pemerintah berharap platform e‑commerce dapat lebih adil bagi pelaku UMKM, mengurangi biaya yang tidak perlu, dan menegakkan aturan yang jelas. Keputusan ini menandai komitmen pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di era digital.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait