Pemerintah Siapkan Skema Gaji 30.000 Manajer Kopdeskel

Nita W. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 101 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Siapkan Skema Gaji 30.000 Manajer Kopdeskel

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan skema penggajian bagi 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Skema ini akan diatur lewat Peraturan Presiden khusus.

“Nah, ini akan dikeluarkan Peraturan Presiden khusus untuk pengadaan SDM (Sumber Daya Manusia), termasuk di dalamnya adalah sumber keuangan untuk pembiayaan gaji para manajer yang diterima,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Senin 20 April 2026.

Ferry menegaskan bahwa manajer Kopdeskel Merah Putih berstatus pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun ia belum menguraikan apakah anggaran gaji berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau skema pembiayaan lain. “Lagi nanti difinalisasi, nanti tunggu aja diumumkan,” tambahnya.

Posisi manajer ini akan memimpin berbagai unit usaha: gerai sembako, layanan kesehatan, lembaga keuangan mikro, hingga pergudangan. Untuk mempersiapkan mereka, kementerian akan menyediakan pelatihan agar memiliki pemahaman manajerial dan koperasi yang baik.

“Dilatih setelah merekrut, diseleksi, kemudian yang diterima nanti akan dilatih, Kementerian Koperasi nanti akan terlibat untuk mengadakan modul-modul pelatihan,” jelas Ferry.

Sejak awal, pemerintah telah membuka puluhan ribu lowongan kerja. Ada 35.476 posisi manajer untuk Koperasi Merah Putih dan posisi pegawai di Kampung Nelayan Merah Putih.

Di antaranya, 30.000 lowongan ditujukan bagi manajer koperasi yang akan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Sisanya, 5.476 lowongan, ditujukan bagi pegawai kampung nelayan dengan status kepegawaian di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara. Semua pelamar dijanjikan menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Nusantara.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan proses seleksi akan berlangsung secara adil. Ia juga mengimbau calon pelamar untuk waspada terhadap penipuan yang menjanjikan kelulusan tanpa proses resmi. “Tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan. Bila ada pihak yang minta imbalan, nanti janji lulus, nah itu berarti menipu, berbohong,” tegas Zulkifli dalam keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI).

Skema ini menandai upaya pemerintah memperkuat kapasitas manajerial koperasi desa sekaligus menciptakan lapangan kerja formal. Dengan dukungan pelatihan dan jaminan status BUMN, diharapkan para manajer dapat mengelola unit usaha secara profesional, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat jaringan ekonomi lokal.

Koperasi Merah Putihmanajer KopdeskelPeraturan PresidenBUMNAPBNpelatihan manajerialpenipuan lowongan kerja

Komentar

Memuat komentar...