Pemerintah Tegas Usulkan Nomor Ponsel Wajib di Akun Sosial Media

Tika M. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 92 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Tegas Usulkan Nomor Ponsel Wajib di Akun Sosial Media

Gambar atau konten salah?

Senin, 18 Mei 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengadakan rapat kerja bersama Komisi I DPR. Dalam pertemuan tersebut, ia mengungkapkan rencana pemerintah untuk memperketat regulasi media sosial.

Selama ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah menegakkan batasan usia, menolak akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Langkah baru yang akan diusulkan adalah kewajiban mencantumkan nomor ponsel di setiap akun media sosial.

Meutya menjelaskan bahwa pemerintah sedang memikirkan sistem re-registrasi akun agar setiap pengguna memiliki identitas yang jelas. “Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” ujarnya.

Inisiatif ini dimaksudkan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional di ruang digital. Saat ini, ruang maya menghadapi ancaman disinformasi, penipuan online, judi, serta konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan atau deepfake.

Anonimitas di media sosial selama ini menjadi celah bagi pelaku kejahatan digital. Mereka dapat menyebarkan hoaks, melakukan penipuan, atau memproduksi konten ilegal tanpa mudah terlacak.

Selain verifikasi nomor telepon, Komdigi juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Meutya menegaskan bahwa langkah tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi.

“Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” tambahnya.

Komdigi telah mengkategorikan delapan platform digital berisiko tinggi bagi anak-anak. Platform tersebut meliputi:

Pengguna di bawah 16 tahun dilarang menggunakan platform-platform tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Ke depan, Komdigi mengimbau semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mematuhi aturan pembatasan usia pengguna. Waktu pelaksanaannya ditetapkan hingga 6 Juni 2026. Jika tidak mematuhi, pemerintah akan menindak tegas, termasuk sanksi atau penutupan akses.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menurunkan tingkat kejahatan digital dan meningkatkan akuntabilitas pengguna di ruang maya, sehingga identitas online menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Regulasi Media SosialNomor TeleponIdentitas DigitalKeamanan NasionalPenyelenggara Sistem ElektronikUsia 16 TahunDisinformasi

Komentar

Memuat komentar...