Pemerintah Terapkan Sistem Ekspor Satu Pintu untuk SDA
Gambar atau konten salah?
01 Juni 2026 menandai peluncuran resmi kebijakan baru dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam strategis Indonesia. Pemerintah memutuskan bahwa semua ekspor komoditas SDA akan melewati satu pintu, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah BUMN yang bertugas sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional.
Selain itu, kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk komoditas SDA kini wajib disimpan di bank pemerintah atau Himpunan Bank Negara (Himbara). Langkah ini diambil untuk menutup kebocoran penerimaan negara dan memastikan keuntungan sumber daya alam lebih banyak dirasakan di dalam negeri.
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan alasan di balik kebijakan satu pintu ini. Ia menegaskan bahwa selama ini harga komoditas Indonesia masih banyak ditentukan oleh pihak luar dan sebagian besar keuntungan SDA mengalir ke luar negeri. “Sudah terlalu lama harga berbagai kekayaan alam kita ditentukan oleh pihak lain, ditentukan di negara lain. Sudah terlalu lama sebagian keuntungan dari sumber daya alam mengalir ke luar negeri dan tidak tinggal di Ibu Pertiwi. Karena itu, pemerintah menentukan ekspor sumber daya alam satu pintu,” ujar Prabowo dalam upacara Hari Lahir Pancasila yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 01 Juni 2026.
Reaksi dari kalangan pengusaha cukup positif. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI‑ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) secara bersama membuka suara. Mereka menyatakan memahami tujuan kebijakan ini meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik under‑invoicing dan transfer pricing, serta memastikan DHE SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Dalam keterangan resmi bersamanya pada Senin, 01 Juni 2026, keempat asosiasi menegaskan kesiapan mereka sebagai mitra konstruktif pemerintah.
Para pengusaha menyoroti beberapa aspek strategis yang perlu mendapat perhatian khusus agar kebijakan ini berjalan lancar. Pertama, pelaksanaan kebijakan harus dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel. Setiap sektor, seperti batu bara, nikel, ferro‑nickel/ferro‑alloy, dan kelapa sawit, memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, dan profil pembeli internasional yang sangat beragam. Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh Pemerintah dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Selanjutnya, para pengusaha menekankan perlunya kepastian hukum dan mekanisme bisnis. Mereka menginginkan jaminan atas kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi. Kejelasan mengenai kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), dan perlakuan terhadap skema perdagangan internasional (FTA, perjanjian bilateral, ketentuan WTO) juga mendesak untuk ditetapkan. Pemerintah perlu menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global.
Operasional DSI diharapkan dijalankan secara transparan dan akuntabel, tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional.
Pengusaha juga menuntut adanya platform digital yang transparan, kredibel, dan menjamin kerahasiaan data. Penanganan under‑invoicing dan transfer pricing harus dilakukan secara sistemik melalui teknologi informasi modern, dengan penegakan hukum yang ditujukan pada pelaku pelanggaran secara spesifik. Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed‑loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu‑hilir, terhubung dengan semua instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing‑masing pelaku industri.
Selain itu, para pengusaha mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan Pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha. Forum ini akan membahas rincian teknis secara komprehensif, meliputi cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh.
Terakhir, asosiasi meminta sosialisasi kepada pembeli dan importir internasional mengenai kebijakan tata kelola ekspor ini. Para pengusaha bersedia mendukung dan memfasilitasi upaya sosialisasi tersebut, baik oleh Pemerintah maupun DSI.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menutup kebocoran penerimaan negara, meningkatkan transparansi perdagangan, dan memastikan bahwa keuntungan dari sumber daya alam Indonesia lebih banyak dirasakan di dalam negeri. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pemasok komoditas global yang dapat diandalkan dan transparan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
