Pencabutan Izin Tambang PT Agincourt, Pemerintah Meninjau

Dewi M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 99 dibaca
Bisik.id
Pencabutan Izin Tambang PT Agincourt, Pemerintah Meninjau

Gambar atau konten salah?

PT Agincourt Resources mengelola tambang emas Martabe di Sumatera. Pada Jakarta, izin tambang milik perusahaan tersebut dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pencabutan ini menjadi bagian dari 28 perusahaan yang diberhentikan izinnya karena dugaan penyebab banjir di wilayah tersebut.

Namun, pemerintah sedang meninjau kembali keputusan tersebut. Menurut pihak perusahaan, operasi tambang akan kembali berjalan pada pertengahan Mei ini. Kasus ini menyoroti betapa pentingnya kepastian usaha bagi pelaku industri di Indonesia.

Undang‑Undang No. 25 Tahun 2007 mengatur kepastian usaha. Pasal 4 ayat (2) huruf b menegaskan: Pemerintah wajib menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan. Sementara Pasal 14 (Hak Penanam Modal) menyatakan bahwa setiap penanam modal berhak mendapatkan kepastian hak, kepastian hukum, dan kepastian perlindungan. Kepastian hak berarti jaminan pemerintah bagi penanam modal untuk memperoleh hak sepanjang telah melaksanakan kewajiban yang ditentukan. Kepastian hukum berarti jaminan pemerintah untuk menempatkan hukum dan ketentuan peraturan perundang‑undangan sebagai landasan utama dalam setiap tindakan dan kebijakan bagi penanaman modal.

Berikut adalah alasan mengapa kepastian usaha dianggap penting:

  • Menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat – Kepastian hukum memberi warga pemahaman tentang hak dan kewajiban mereka, mengurangi kecemasan dan spekulasi. Menurut jurnal Hasaziduhu Moho, “PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MENURUT ASPEK KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN DAN KEMANFAATAN” menilai bahwa kepastian hukum lebih menonjol dalam praktik penegakan hukum di Indonesia dibanding keadilan substantif. Jurnal Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan terbitan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi prasyarat agar penegakan hukum tidak berubah menjadi alat penindasan yang berubah‑ubah sesuai kepentingan pihak berkuasa.
  • Menumbuhkan iklim investasi dan ekonomi – Jurnal ‘Analisis Kepastian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU‑XVIII/2020’ (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh) menyebutkan bahwa produk hukum yang memenuhi tujuan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum akan mendorong kesejahteraan dan stabilitas ekonomi. Investor mencari norma yang jelas dan konstan; ketidakjelasan atau ruang tafsir yang luas mengurangi kepercayaan mereka.
  • Menegakkan prinsip legalitas – Dalam hukum pidana, asas legalitas berarti seseorang hanya dapat dihukum bila ada delik yang jelas dan tertulis. Jurnal ‘Makna Hukum dan Kepastian Hukum’ (Kertha Widya Jurnal Hukum) menjelaskan bahwa kepastian hukum berkaitan dengan kejelasan norma sehingga tidak menimbulkan banyak tafsir dan spekulasi di tengah masyarakat.
  • Menjaga harmoni sosial dan pencegahan konflik – Ketika hukum bersifat pasti dan dapat diprediksi, masyarakat lebih mudah menyelesaikan sengketa secara damai karena tahu apa yang boleh dan tidak boleh, serta konsekuensinya. Hasaziduhu Moho menekankan bahwa penegakan hukum yang mengutamakan kepastian hukum membantu menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat, meskipun tidak selalu menghasilkan keadilan yang dirasakan secara sempurna.

Kasus pencabutan izin PT Agincourt Resources menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi stabilitas industri. Pemerintah masih memeriksa ulang keputusan tersebut, dan jika diizinkan kembali, perusahaan berencana memulai operasi pada pertengahan Mei. Kejadian ini menegaskan bahwa kepastian usaha bukan sekadar konsep hukum, melainkan fondasi bagi kepercayaan investor, stabilitas sosial, dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

PT Agincourt Resourcestambang emas Martabepencabutan izinkepastian usahaUndang-Undang No.25/2007Satgas PKHpenegakan hukum

Komentar

Memuat komentar...