Pendaftaran PMBM 2026/2027 Buka Hingga 1 Juli, Semua Jenjang
Gambar atau konten salah?
Penerimaan peserta didik baru madrasah tahun pelajaran 2026/2027 sudah dibuka di berbagai daerah hingga 01 Juli 2026. Pendaftaran ini meliputi semua jenjang madrasah, mulai dari RA, MI, MTs, hingga MA.
Di lingkungan madrasah negeri maupun swasta, proses seleksi ini dikenal secara resmi sebagai Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 mengatur petunjuk teknis PMBM 2026/2027.
Menurut keputusan tersebut, PMBM dibagi menjadi tiga jalur: reguler, prestasi, dan afirmasi. Jalur reguler memegang kuota paling besar, sedangkan jalur prestasi dan afirmasi masing-masing dibatasi maksimal 15 % dari total daya tampung.
Berikut batas usia minimal bagi calon murid baru pada pendaftaran PMBM 2026/2027:
- RA: kelompok A 4‑5 tahun, kelompok B 5‑6 tahun, dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- MI:
- Anak 7 tahun wajib diterima, dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan rombongan belajar.
- Anak usia minimal 6 tahun pada 01 Juli 2026 dapat diterima, dengan mempertimbangkan batas daya tampung.
- Anak usia kurang dari 6 tahun, bila memiliki kecerdasan istimewa, bakat istimewa, atau kesiapan belajar, dapat diterima. Bukti dibutuhkan berupa rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau guru madrasah/ sekolah bila psikolog tidak tersedia.
- MTs: usia maksimal 15 tahun pada 01 Juli 2026, dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang sesuai domisili.
- MA: usia maksimal 21 tahun pada 01 Juli 2026, dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang sesuai domisili.
Calon murid berkebutuhan khusus dapat diterima tanpa memperhatikan faktor usia di MTs maupun MA yang menyediakan pendidikan inklusi.
Prosedur seleksi PMBM 2026/2027 dijelaskan dalam juknis Kemenag. Berikut ringkasan tata cara seleksi per jenjang:
- RA: seleksi berdasarkan kriteria prioritas usia sesuai daya tampung.
- MI: seleksi berdasarkan kriteria prioritas usia sesuai rombongan belajar. Jika melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan kesiapan belajar.
- MTs dan MA: seleksi berdasarkan kriteria prioritas usia sesuai rombongan belajar, dengan tetap memperhatikan kesempatan bagi murid berkebutuhan khusus. Selain itu, seleksi menilai prestasi keagamaan (tahap kab/kota hingga internasional), prestasi akademik (nilai rapor, nilai TKA bagi pendaftar MA, medali perunggu‑emas), dan prestasi nonakademik (medali emas‑perunggu kompetisi nonakademik).
Aturan seleksi jalur reguler di madrasah negeri mengharuskan setiap madrasah mengumumkan sistem seleksi masing‑masing. Sebagai contoh, berikut aturan jalur reguler 2026 di madrasah negeri Jakarta, berdasarkan petunjuk teknis PMB MIN, MTsN, dan MAN Online DKI Jakarta 2026/2027:
- Calon murid baru (CMB) memilih satu madrasah tujuan.
- Jika dinyatakan belum diterima selama masa pendaftaran, CMB dapat mendaftar kembali di madrasah lain.
- Jika dinyatakan diterima, CMB wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan.
- Jika CMB yang diterima tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi.
- Jika dinyatakan gugur, CMB tidak dapat mengikuti jalur seleksi lainnya pada PMB Madrasah online 2026.
Untuk MIN, seleksi dilaksanakan berdasarkan urutan:
- Usia tertua ke usia termuda.
- Waktu pendaftaran.
Di MTsN dan MAN, mekanisme seleksi jalur reguler menggunakan computer‑based test (CBT). CMB yang berhak mengikuti CBT ditentukan berdasarkan hasil seleksi nilai akhir. Setiap madrasah memiliki kuota reguler, dan CMB yang diterima berdasarkan nilai CBT.
Informasi lebih lanjut mengenai aturan jalur reguler PPDB madrasah 2026 dan mekanisme seleksi dapat diperiksa di petunjuk teknis yang diumumkan oleh kantor wilayah Kemenag daerah masing‑masing serta sekolah tujuan.
Dengan ketatnya batas usia dan mekanisme seleksi yang terstruktur, proses PPDB madrasah 2026/2027 menuntut kesiapan administratif dan akademik dari calon murid serta transparansi dari pihak madrasah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Helm Cerdas ITB Tuntun Pendeteksi Kelelahan Motor
Nadiem Anwar Makarim Tolak Tuduhan Korupsi Chromebook
Nadiem Anwar Makariem Bela Korupsi Chromebook di Pengadilan
Strip Tes Minyak Babi: Alat Praktis Deteksi Halal Rutin
Nadiem Anwar Makarim Bebas Tuntutan Pengadaan Chromebook
Pemerintah Target Tutup 645 Ribu Anak Tidak Sekolah 2045
Berita Terbaru
Minum 3‑4 Cangkir Kopi Bisa Perlambat Penuaan 5 Tahun
Empat Anakan Harimau Sumatra Lahir di Taman Safari Prigen
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Vlahovic Bebas: Arsenal Tertarik, Juventus Tak Berikan Kontrak
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
