Pengadilan AS Hapus Tarif 10% Trump, Ditetapkan Tidak Sah
Gambar atau konten salah?
Pengadilan perdagangan internasional Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa aturan tarif impor sebesar 10% yang diberlakukan Presiden Donald Trump tidak memiliki dasar hukum, sehingga dianggap ilegal dan harus dibatalkan.
Tarif tersebut diberlakukan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan banyak bea masuk pada akhir Februari 2026, tepat setelah Indonesia dan Negeri Paman Sam menandatangani perjanjian dagang terkait tarif resiprokal, Agreements on Reciprocal Trade/ART.
Dalam putusan nomor 2‑1 yang diumumkan pada Kamis, 07 Mei 2026, panel hakim menilai bahwa pemerintahan Trump tidak memiliki dasar hukum yang tepat untuk memberlakukan tarif berdasarkan Undang‑Undang Perdagangan tahun 1974, yang dikenal sebagai Pasal 122.
“Putusan hari Kamis menyerukan agar pemerintah menghentikan penagihan tarif ini dari para penggugat dan mengembalikan pembayaran sebelumnya,” kata CNN dalam laporannya, Jumat, 08 Mei 2026.
Pasal 122 memberi presiden hak untuk mengenakan tarif hingga 15% atas semua impor tanpa persetujuan Kongres bila kriteria tertentu terpenuhi. Namun, hakim menilai argumen pemerintah untuk pemberlakuan tarif tersebut tidak memadai.
“Putusan mayoritas mencatat bahwa proklamasi presiden yang memberlakukan tarif tersebut tidak menyebutkan adanya ‘defisit neraca pembayaran Amerika Serikat yang besar dan serius’ sebagaimana dipahami oleh Kongres,” jelas CNN.
Akibat putusan ini, pemerintah Trump dilarang mengenakan tarif tersebut kepada para importir penggugat. Untuk importir yang tidak masuk dalam daftar penggugat, tarif 10% masih dapat diberlakukan hingga bulan Juli.
Sehingga, saat ini satu‑satunya instrumen tarif utama yang masih dapat digunakan Trump adalah tarif khusus industri, misalnya untuk sektor otomotif dan lainnya.
Namun, pemerintah telah memulai proses untuk berpotensi memberlakukan serangkaian tarif tambahan di seluruh negara. Pihak administrasi diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan hari Kamis.
Keputusan ini menandai batasan signifikan terhadap kebijakan tarif Trump, menegaskan bahwa hak presiden dalam mengatur tarif tidak dapat dilanggar tanpa dasar hukum yang kuat. Pada saat yang sama, potensi banding menandai kemungkinan perselisihan hukum yang lebih panjang di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
KITB Genjot Investasi Global di Pameran INNOPROM Rusia
Prabowo: Ada Oknum Menyusup di Program MBG
Prabowo: MBG Dilanjutkan, Maling Diburu Lewat TikTok
Prabowo: Puluhan Tahun Rugi, BUMN Kini Mulai Untung
Investasi Data Center 1,3 GW Masuk RI, Nvidia Ikut Bangun
IHSG Ditutup Hijau, Menguat Tipis ke 5.924
Berita Terbaru
Jalan Diponegoro Ditutup Permanen, Akses ke Gedung Sate Berubah
Spanyol vs Belgia: Ujian Pertahanan Matador di Perempat Final
2,5 Juta Botol Obat Tetes Mata Ditarik di AS
Mahasiswi Beri Waktu 60 Hari Selamatkan Restoran Nenek
Rachmat Gobel Meninggal, Sempat Posting Wisata Gorontalo
Inggris Uji Mental Norwegia di Perempatfinal Perdana
Messi Gagal Penalti Lagi, Akurasinya Kalah dari Lima Rekan
Veda Ega Pratama Tercepat di Latihan Moto3 Jerman