Pengembalian Kelebihan Pajak: Plafon Turun ke Rp 1 Miliar
Gambar atau konten salah?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak telah disahkan. Perubahan ini mulai berlaku pada 01 Mei 2026 dan menyesuaikan prosedur restitusi pajak untuk wajib pajak di Indonesia.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, "Untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," menekankan pentingnya kejelasan aturan.
Peraturan baru menurunkan batas maksimal restitusi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat diproses cepat. Sebelumnya plafon mencapai Rp 5 miliar, kini turun menjadi Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.
Selain plafon, kriteria wajib pajak juga dipersempit. Restitusi hanya dapat dimanfaatkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak di kisaran Rp 0 hingga Rp 4,2 miliar. "Jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar," jelas dalam Pasal 9 ayat (2).
PKP yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) termasuk ekspor tidak masuk dalam kategori yang berhak. Hal ini berlaku meskipun mereka melaporkan SPT Masa PPN lebih bayar dan nilai penyerahannya masih berada di bawah ambang batas yang ditentukan.
Untuk memperoleh pengembalian pendahuluan, wajib pajak harus mengajukan permohonan dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan. "Untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan," tertera di Pasal 10 ayat (1).
Restitusi pendahuluan diberikan tanpa pemeriksaan tetap, namun hanya untuk wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi. Mereka harus selalu tepat waktu dalam menyampaikan SPT dan tidak memiliki tunggakan pajak.
Selain itu, wajib pajak harus memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut‑turut. Mereka juga tidak boleh pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir. "Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak paling lambat pada tanggal 10 Januari," diungkapkan dalam Pasal 4 ayat (1).
Dengan ketentuan ini, pemerintah berharap proses restitusi menjadi lebih transparan dan adil bagi PKP yang memenuhi syarat. Wajib pajak yang tertarik harus mempersiapkan dokumen dan melengkapi aplikasi sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Revisi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menyederhanakan prosedur perpajakan sekaligus menegakkan kepatuhan. Batasan plafon dan kriteria yang lebih ketat menandai langkah baru dalam pengelolaan kelebihan pembayaran pajak di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait