Gugatan Yayasan Waskito Turen Ditolak PN Kepanjen
Gambar atau konten salah?
Babak baru dalam sengketa hukum antara dua yayasan pendidikan di Kabupaten Malang akhirnya menemukan titik terang. Perkara ini melibatkan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT), yang memperebutkan pengelolaan SMK STM Turen dan SMP Bhakti Turen.
Pengadilan Negeri Kepanjen secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh YPTWT. Penolakan ini menjadi angin segar bagi YPTT. Kini, pihak YPTT mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk segera menahan Ketua Umum YPTWT, Mulyono, yang statusnya sudah menjadi tersangka.
Kuasa hukum YPTT, Sumardhan, menjelaskan bahwa putusan hakim menegaskan gugatan YPTWT tidak punya dasar hukum yang kuat. Gugatan itu dinilai mengandung cacat formil absolut. "Jadi gugatan ini diajukan oleh pihak YPTWT, 17 Desember 2025, dan sidang pertama Januari 2026, lalu. Kemudian kami mengajukan saksi dalam perlawanan atau eksepsi. Majelis hakim menilai bahwa ada cacat formil absolut, karena sertifikat menjadi dasar hukum gugatan sudah dibatalkan majelis hakim," ungkap Sumardhan pada Sabtu, 04 Juli 2026.
Menurut Sumardhan, status tersangka yang sudah disandang Mulyono seharusnya segera ditindaklanjuti dengan penahanan. Ia menilai langkah ini penting untuk menjaga kelancaran proses penyidikan. "Mulyono ini kan statusnya sudah jelas sebagai tersangka. Kami mendesak pihak kepolisian, khususnya penyidik yang menangani perkara ini, untuk segera melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan agar proses hukum bisa berjalan objektif dan cepat," tegasnya.
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Penetapan ini tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor B/2835/SP2HP-7/RES.1.9/2025/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 31 Oktober 2025. Ia disangkakan dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Akta tersebut berkaitan dengan legalitas pendirian YPTWT.
"Status Ketua Umum YPTWT (Mulyono) sudah sebagai tersangka berdasarkan laporan pidana yang kami ajukan sejak 2024. Setelah perkara perdata ini tidak melahirkan fakta hukum baru, kami berharap penyidik Polda Jawa Timur segera mengambil langkah hukum lanjutan sesuai kewenangannya," kata Sumardhan.
Sumardhan membeberkan bahwa gugatan yang dinilai cacat formil itu didasarkan pada akta otentik yang diterbitkan pada 2009 dan diperbarui pada 2014. Akta tersebut sebelumnya sudah dibatalkan oleh PN Kepanjen. Pembatalan terjadi karena data dalam akta itu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, ada perbedaan alamat pada objek yang dimaksud.
Ia mengungkapkan bahwa keterlibatan notaris yang menuangkan informasi yang diduga tidak sesuai ke dalam akta otentik membuat persoalan hukum ini semakin panjang. Padahal, sertifikat asli berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk putusan dan penetapan pengadilan, disimpan dan dikuasai oleh pihak YPTT. YPTT merupakan badan hukum yang sah dan memiliki hak atas pengelolaan serta aset lembaga pendidikan tersebut di Kabupaten Malang.
YPTT menekankan bahwa konflik ini adalah persoalan hukum antar yayasan. Bukan gangguan terhadap proses pendidikan. "Dan kami berharap guru-guru tidak terpengaruh, apa yang berjalan adalah proses hukum," tandas Sumardhan.
YPTT berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara secara utuh. Mereka meminta publik tidak memandang persoalan ini sebagai pergantian yayasan. Karena perkara ini merupakan sengketa legalitas antar badan hukum yayasan yang semestinya dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak secara sah. "Kami meminta pihak sana (YPTWT) untuk segera menyerahkan aset dan bangunan untuk kembali dikelola YPTT sebagai yayasan yang sah," pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak Mulyono belum memberikan tanggapan terkait pembatalan gugatan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut.
Sebelumnya, lembaga pendidikan SMP Bhakti dan SMK STM Turen sempat diambil alih oleh pihak lain secara paksa. Namun, setelah kasusnya dilaporkan ke Polda Jawa Timur, pengelolaan akhirnya kembali ke tangan yayasan yang sah, yaitu Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT).
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BRIN Dorong Indonesia Siapkan Transisi ke Bioetanol E20
Pasokan SPHP dan Minyak Kita di Banyuwangi Macet
FTAB UB Bangun Fasilitas Olah Limbah B3 Pertama
Kanada vs Maroko Buka Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
BRIN: Riset Kampus Sulit Sampai ke Industri
Bus Terbalik di Sungai Nganjuk, Kondektur Cerita Momen Histeris
