Percepatan Legalitas Tanah Ulayat untuk Perlindungan Adat
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya mempercepat legalitas tanah ulayat. Rezka Oktoberia, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, menekankan bahwa program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bertujuan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat serta menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan terlindungi secara hukum.
“Program pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat,” kata Rezka dalam keterangannya pada 30 April 2026. Ia menjelaskan bahwa program ini bukan untuk mengambil alih tanah ulayat menjadi milik negara, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap tanah adat yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat.
Melalui pendaftaran sertifikat, tanah ulayat memperoleh kepastian hukum, terlindungi dari sengketa dan pengambilalihan sepihak, serta dapat diwariskan dengan lebih aman kepada generasi mendatang. “Pendaftaran tanah ulayat juga menjadi bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat,” tambah Rezka.
“Pendaftaran tanah ini bersifat hak, bukan kewajiban,” jelasnya. Keputusan tetap berada di tangan masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan kerja sama seluruh pihak—pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh masyarakat, hingga masyarakat hukum adat itu sendiri—agar perlindungan tanah ulayat dan kesejahteraan masyarakat adat terjaga.
Di tingkat provinsi, Nurhadi Putra, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, melaporkan bahwa hingga saat ini telah terinventarisasi tujuh bidang obyek tanah ulayat di Kabupaten Pelalawan sebagai bagian dari langkah awal pendataan. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi merupakan tahapan awal dalam proses pengadministrasian tanah ulayat yang akan terus berlanjut secara bertahap dan berkelanjutan.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang dimiliki,” kata Nurhadi. Program ini diharapkan dapat memperkuat hak atas tanah adat, menjaga warisan budaya, dan memberikan jaminan hukum bagi generasi berikutnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
