Perdagangan Budi Santoso Temui Seller Revisi Permendag 2023

Dwi H. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 81 dibaca
Bisik.id
Perdagangan Budi Santoso Temui Seller Revisi Permendag 2023

Gambar atau konten salah?

Budi Santoso, Menteri Perdagangan, akan mengadakan pertemuan dengan platform e‑commerce dan penjual (seller) pada hari berikutnya. Langkah ini bertujuan mempercepat penyelesaian revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan, iklan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Budi menegaskan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi dan diproyeksikan selesai dalam waktu dekat. Ia berkata, “(Permendag) e‑commerce itu (tahap) harmonisasi, minimal satu lagi minggu ini. Harmonisasi kan baru berapa kali,” di kantor di Jakarta Pusat pada Senin, 25 Mei 2026.

Menjelaskan agenda besok, Budi menambahkan, “Ya mudah‑mudahan. Besok saya juga ketemu ya, saya besok ketemu dengan seller. Nah besok saya ketemu. Besok pagi,”. Ia menekankan bahwa pertemuan ini akan melibatkan seller dan marketplace untuk menindaklanjuti revisi tersebut.

Dalam pernyataannya, Budi menegaskan bahwa revisi tidak hanya menyasar kepentingan platform digital, melainkan juga hak‑hak seller dan konsumen. Ia menyebut, “Ekosistem e‑commerce‑nya juga harus bagus karena menyangkut seller‑nya, menyangkut platformnya, dan menyangkut konsumen. Jadi, tiga‑tiganya itu harus dilindungi. Dari sisi seller‑nya juga harus dilindungi. Dari sisi platformnya juga, dan juga harus sisi konsumennya.”

Ia juga mengungkapkan dua prioritas utama dalam revisi tersebut: perlindungan konsumen dan keberpihakan terhadap produk lokal. “Jadi, ekosistem e‑commerce‑nya yang kita perbaiki bareng‑bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller‑nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan,” ujarnya pada Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 10 Mei 2026.

Selanjutnya, Budi menjelaskan bahwa Kemendag terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian UMKM agar aturan yang diterbitkan tidak tumpang tindih dan saling melengkapi. Ia berkata, “Secara proses selalu bersamaan karena memang selalu berkomunikasi. Jadi kalaupun ada, itu akan saling melengkapi. Kita kan secara umumnya, jadi mengenai ekosistemnya tadi.”

Perubahan ini diharapkan memperkuat hubungan antara regulator, platform, dan penjual, serta menciptakan pasar daring yang lebih seimbang dan melindungi semua pihak yang terlibat. Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi digital dengan perlindungan konsumen dan promosi produk lokal.

Budi SantosoMenteri Perdagangane‑commercePermendag 31/2023sellerkonsumenproduk lokal

Komentar

Memuat komentar...