Permendag Baru: Jangan Sampai Hambat Rantai Pasok

Dian P. · 3 min baca · 2 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Permendag Baru: Jangan Sampai Hambat Rantai Pasok

Gambar atau konten salah?

Jakarta — Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai sebagai langkah positif. Regulasi ini diharapkan bisa meningkatkan kepastian hukum dan membuat layanan perizinan menjadi lebih efektif.

Meski begitu, para pelaku di sektor logistik dan rantai pasok mengingatkan satu hal penting. Mereka menekankan bahwa kebijakan impor tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak barang yang dibatasi. Ukuran keberhasilan yang sebenarnya adalah bagaimana kebijakan itu bisa menjaga keseimbangan antara pengawasan, kelancaran arus barang, efisiensi logistik, dan daya saing industri nasional.

Aturan baru ini, antara lain, mengatur tentang penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir. Selain itu, ada juga penguatan validasi data antara dokumen perizinan dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dua hal ini selama ini sering menjadi titik hambatan administratif di lapangan.

Yukki Nugrahawan Hanafi, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat ASEAN Federation of Forwarders Associations (AFFA) sekaligus Dewan Penasihat Chartered Institute of Logistics and Transport (CILT), menilai semangat penyempurnaan aturan ini sejalan dengan kebutuhan dunia usaha.

"Pada prinsipnya dunia usaha mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Namun implementasinya perlu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kelancaran pasokan bahan baku maupun barang modal yang dibutuhkan industri nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 23 Juni 2026.

Yukki menegaskan, tujuan akhir dari kebijakan impor tidak boleh hanya berhenti pada pengendalian barang yang masuk. "Tujuan akhirnya adalah bagaimana memperkuat daya saing industri nasional, meningkatkan ekspor, serta menciptakan rantai pasok yang efisien dan berkelanjutan. Regulasi yang baik harus mampu melindungi pasar domestik tanpa mengurangi daya saing sektor produksi dan ekspor," kata Yukki.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa struktur impor Indonesia masih sangat didominasi oleh kebutuhan produksi. Sepanjang tahun 2025, nilai impor nasional mencapai US$241,86 miliar. Dari jumlah itu, bahan baku dan bahan penolong menyumbang sekitar 70 persen, atau setara dengan US$169,30 miliar. Sementara itu, barang modal menyumbang sekitar 20 persen, atau US$50,13 miliar. Artinya, hampir 90 persen dari impor Indonesia adalah bahan baku yang dibutuhkan oleh industri.

Dalam konteks ini, Yukki mengingatkan agar penambahan persyaratan administrasi tidak berubah menjadi hambatan baru. "Dalam kondisi ketidakpastian global saat ini, kelancaran rantai pasok menjadi faktor penting bagi daya saing Indonesia. Jangan sampai tambahan persyaratan administrasi menimbulkan bottleneck yang justru meningkatkan biaya logistik dan biaya produksi," katanya.

Untuk menjaga momentum efisiensi, Yukki mendorong adanya harmonisasi sistem antarinstansi. "Pelaku usaha membutuhkan kepastian prosedur dan harmonisasi sistem antara Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, INSW, OSS, dan kementerian teknis lainnya, agar tidak terjadi duplikasi proses maupun perbedaan interpretasi di lapangan," ujarnya.

Ia juga meminta perhatian khusus pada arus bahan baku, bahan penolong, dan barang modal. Menurutnya, pengawasan impor sebaiknya lebih diarahkan pada perlindungan industri nasional. Tapi, pengawasan itu tidak boleh menghambat masuknya input produksi yang justru dibutuhkan untuk menggerakkan pabrik, menjaga lapangan kerja, dan menopang kinerja ekspor.

Yukki menambahkan, kesiapan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan ini. Ia mengimbau agar masa sosialisasi dan masa transisi menjadi fokus perhatian. Dengan begitu, pelaku usaha bisa beradaptasi tanpa mengganggu aktivitas perdagangan.

"Keberhasilan tata kelola impor tidak diukur dari seberapa banyak kita membatasi, tetapi dari seberapa baik kita menyeimbangkan pengawasan dengan kelancaran arus barang, efisiensi logistik, dan penguatan industri. Di situlah letak daya saing Indonesia ke depan," tutupnya.

Pada akhirnya, kebijakan impor yang baru ini bukan sekadar soal aturan teknis. Lebih dari itu, ini adalah tentang bagaimana Indonesia bisa tetap kompetitif di tengah ketidakpastian global. Kuncinya ada pada keseimbangan — antara pengawasan yang ketat dan kelancaran pasokan yang dibutuhkan industri. Tanpa keseimbangan itu, daya saing nasional bisa tergerus.

Permendagkebijakan imporkeseimbangandaya saing industriefisiensi logistikrantai pasokkepastian hukum

Komentar

Memuat komentar...