Permendag Selesai Hari Ini, DSI Jadi Pusat Ekspor SDA
Gambar atau konten salah?
Di Jakarta, Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan peraturan teknis untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentang tata kelola ekspor sumber daya alam satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini ditargetkan selesai pada hari ini.
"Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendag-nya," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan, di kantor pusatnya di Jakarta Pusat pada 25 Mei 2026.
Mulai 1 Juni 2026, ekspor tiga komoditas sumber daya alam—tiga komoditas SDA seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy—akan dilakukan secara bertahap melalui DSI sebagai BUMN ekspor. Meski begitu, Budi menegaskan bahwa semua aturan main, kewajiban, dan tata cara ekspor tetap tidak berubah.
"Nah, kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor, seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan. Jadi, sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI. Itu sebenarnya," tambah Budi.
Berkenaan dengan pungutan ekspor dan bea keluar, Budi menyebut hal tersebut akan dilakukan oleh DSI jika skema pengalihan penuh sudah berjalan. Untuk perizinan ekspornya, ia menyatakan tetap berada di bawah Kemendag.
"Iya masih sama (izin ekspor di Kemendag), enggak ada yang berubah. Jadi saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya itu enggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI," jelas Budi.
Pemerintah menyiapkan masa transisi mulai 1 Juni 2026. Selama tiga bulan pertama, eksportir eksisting masih diperbolehkan melakukan ekspor secara mandiri, namun wajib melaporkan ke DSI. Kemudian, tiga bulan berikutnya, mulai 1 September 2026 hingga 31 Desember 2026, eksportir yang sudah siap secara sistem dan administrasi dapat mengalihkan seluruh proses ekspornya ke DSI sepenuhnya.
Namun, pada 1 Januari 2027, semua ekspor ketiga komoditas tersebut harus melalui PT DSI.
Perubahan ini menandai langkah pemerintah untuk memusatkan ekspor sumber daya alam melalui BUMN, sambil menjaga konsistensi aturan dan prosedur yang sudah ada. Dengan demikian, para eksportir dapat menyesuaikan diri secara bertahap tanpa mengganggu alur bisnis yang sudah berjalan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
Investasi Rp 1,2 Triliun dari Korea Selatan Masuk IKN
Atasi Macet Ketapang-Gilimanuk, Kapal Besar dan Dermaga Baru Disiapkan
Integrasi Tol Logistik: Kepastian Regulasi Jadi Kunci
2.369 Lulusan SMK Kemenperin, 63,70% Terserap Industri
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai