Permendagri 2026 Pajak EV Menurunkan Rasa Percaya Investor
Gambar atau konten salah?
Permendagri 11 Tahun 2026 tentang pajak kendaraan listrik menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor. Aturan baru ini dianggap menghambat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dan membuat para pemodal asing ragu untuk menanamkan modal di negara ini.
Menurut Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho, kebijakan ini tidak sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik. “Permendagri 11 2026 itu bertentangan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden. Nah ini yang menurut saya mix signal yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini seharusnya tidak terjadi, karena ketakutan ke depannya bisa jadi para pelaku industri kendaraan listrik, tidak hanya investor luar, tetapi juga mereka yang banyak ada di dalam negeri itu menjadi ragu-ragu gitu ya untuk berinvestasi di Indonesia,” ujar Andry pada acara Menuju Elektrifikasi Kendaraan Tanpa Boncor Anggaran di Jakarta, Kamis (23 April 2026).
Andry menambahkan bahwa Permendagri 11 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan disparitas kebijakan antar wilayah. Ia menjelaskan bahwa daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum stabil akan mulai memungut pajak kendaraan listrik, sehingga daya tarik mobil listrik bagi konsumen akan merosot tajam. “Nah kalau dari hasil kajian kami ketika Permendagri diterapkan dan tentu akan diturunkan menjadi Perda atau mungkin Pergub, itu kemungkinan besar ya kita menghadapi biaya operasional dari kendaraan listrik itu atau mobil listrik dalam hal ini itu bisa dua kali lipat,” kata Andry.
Berbeda dengan memungut biaya pajak, Andry mendorong pemerintah untuk menerapkan cukai emisi bagi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). Ia menegaskan bahwa langkah ini dapat mendorong Indonesia menuju kebebasan emisi dengan meningkatkan kepemilikan kendaraan ramah lingkungan. “Jadi kalau istilahnya ya kalau beli kendaraan listrik dapat diskon ya kalau beli kendaraan BBM nah ini bukan mendapatkan tambahan ya tetapi harus bertanggung jawab ya terhadap emisi yang kemungkinan besar akan dihasilkan,” pungkas Andry.
Peraturan ini menandai titik balik penting bagi industri otomotif Indonesia. Investor kini harus menilai ulang strategi mereka, sementara pemerintah diharapkan menyeimbangkan kebijakan fiskal dengan tujuan nasional untuk kendaraan listrik. Dengan demikian, perkembangan sektor ini akan bergantung pada bagaimana regulasi ini diimplementasikan di lapangan dan bagaimana para pemangku kepentingan menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
