Perpres 2026 Buka Lemigas Impor Minyak, BBM, LPG Pasokan
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Pada 30 April 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 26 Tahun 2026. Perpres ini mengatur pengadaan minyak bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang dimaksudkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Dengan aturan ini, proses pengadaan impor energi bagi Badan Layanan Umum (BLU) mendapat dasar hukum yang baru.
Tujuan utama Perpres tersebut adalah memastikan ketersediaan bahan bakar minyak, LPG, dan minyak bumi bagi masyarakat serta industri. Pada pasal 4, disebutkan bahwa pengadaan impor dapat dilakukan melalui tiga jenis kerja sama: antar pemerintah, antara pemerintah pusat dengan penyedia luar negeri, atau antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia luar negeri. Jika pengadaan impor berlandaskan kerja sama antar pemerintah atau kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia luar negeri, maka pelaksanaan impor dapat dilakukan oleh BLU maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor energi.
Pasal 5 ayat 1 menjabarkan lima kriteria yang harus dipenuhi agar pengadaan impor dapat dilakukan melalui BLU dan BUMN. Pertama, adanya kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan minyak bumi, BBM, atau LPG secara global. Kedua, gangguan rantai pasok minyak bumi, BBM, dan LPG baik di dalam maupun luar negeri. Ketiga, bencana atau kondisi kahar di negara‑negara pemasok. Keempat, keterbatasan suplai yang menimbulkan fluktuasi harga tinggi. Kelima, cadangan nasional minyak bumi, BBM, dan LPG berada di bawah ambang batas minimal.
Di pasal 5 ayat 3, diuraikan bahwa dalam situasi mendesak, pengadaan impor diperbolehkan dengan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian. Pasal 6 menegaskan bahwa dana untuk pengadaan impor yang dilakukan BLU dapat bersumber dari pendanaan internal BLU ataupun sumber pendanaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Pasal 10 mengatur bahwa dalam keadaan mendesak, untuk produk minyak bumi atau produk turunan yang berasal dari kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri, pemerintah dapat melakukan pembekuan dan/atau penangguhan ekspor. Ketentuan ini memberi fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan ekspor sesuai kebutuhan nasional.
Peraturan ini juga menjadi landasan utama agar BLU Lemigas dapat melakukan impor BBM. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan hal tersebut. Pada pertemuan dengan media, Yuliot menyatakan: "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 akan membuat Lemigas bisa mengimpor minyak." Ia menambahkan bahwa sebelum Perpres ini diterbitkan, pengadaan impor minyak hanya dilakukan oleh PT Pertamina.
Yuliot juga merespon wacana bahwa salah satu BLU akan menjadi importir minyak dari Rusia. Ketika ditanya apakah BLU yang dimaksud adalah Lemigas, Yuliot enggan memberikan jawaban tegas. Ia hanya menyatakan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan hal tersebut. Yuliot menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan pembicaraan dengan pihak Rusia. Ia juga mengatakan bahwa Lemigas nantinya dapat melakukan impor dari berbagai negara, bukan hanya Rusia. Contohnya, Yuliot menyebut wilayah Afrika, Nigeria, dan Angola sebagai potensi negara pemasok. Ia berkata: "Itu pengadaan impor, itu bisa saja ini kan pembicaraan dengan Rusia kan itu antar Presiden dan juga Pak Menteri kan sudah berjalan. Ya kemudian itu juga kita impor itu kan bisa dari negara‑negara lain seperti Nigeria, dari Angola. Itu kan yang kemudian itu juga ada dari beberapa negara lain," ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada Jumat 29 Mei 2026.
Yuliot menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pemerintah membuka ruang bagi BUMN dan BLU untuk berperan aktif. Ia berkata: "Supaya geraknya cepat itu kita membuka ruang itu BUMN bisa, BLU juga bisa," ujarnya.
Dengan Perpres ini, pemerintah Indonesia kini memiliki mekanisme yang lebih jelas dan terstruktur dalam mengelola pengadaan energi impor. Kebijakan ini menyesuaikan diri dengan dinamika pasar global dan kebutuhan domestik. Keputusan tersebut juga menandai langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya energi nasional, sekaligus memperluas hubungan perdagangan energi dengan negara‑negara mitra.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
