Perpres Ojol Selesai, Status Jadi Pengusaha Mikro

Mira T. · 1 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Perpres Ojol Selesai, Status Jadi Pengusaha Mikro

Gambar atau konten salah?

Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang pengemudi ojek online (ojol). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa aturan ini kini tinggal menunggu pengumuman resmi.

"Pasti jadi perhatian kita, tenang aja. Sudah, sudah selesai kok, ya," kata Yassierli di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 31 Juli 2026. Ia hadir setelah mengikuti agenda Presidential Briefing yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto.

Dalam penyusunan aturan ini, perlindungan bagi pekerja menjadi prioritas utama. Yassierli menegaskan hal itu adalah fokus nomor satu dalam Perpres ojol. "Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga akan mengubah status para pengemudi ojol menjadi pengusaha kelas mikro. Ini merupakan salah satu poin penting yang dibahas dalam Perpres tersebut.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa aturan ini tidak hanya mengatur status, tetapi juga tarif ojol. "Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Juli 2026 malam.

Dengan selesainya pembahasan ini, pengemudi ojol akan memiliki landasan hukum yang lebih jelas. Status mereka sebagai pengusaha mikro diharapkan membuka akses terhadap berbagai program dan dukungan dari pemerintah. Perlindungan kerja tetap menjadi jaminan utama, sementara aturan tarif juga akan diatur secara resmi.

Perpres ojolpengemudi ojek onlineperlindungan kerjapengusaha mikrotarif ojolpemerintahUMKM

Komentar

Memuat komentar...