Perpres Ojol Target Terbit Sebelum 17 Agustus 2026

Dedi S. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Perpres Ojol Target Terbit Sebelum 17 Agustus 2026

Gambar atau konten salah?

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ojek online (ojol) bakal diterbitkan pada bulan ini, Agustus 2026. Ia menargetkan aturan tersebut sudah diresmikan sebelum tanggal 17 Agustus mendatang.

"Diharapkan Agustus ini. Ya saya harapkan sebelum 17 Agustus," kata Dudy kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 06 Agustus 2026.

Dudy menjelaskan, Perpres ini untuk sementara baru mengatur soal ojol roda dua. Namun ke depannya, ia tidak menutup kemungkinan aturan itu diperluas untuk kendaraan roda empat atau taksi online (taksol).

Untuk layanan antar barang dan makanan, Dudy juga menyebut akan ada perluasan aturan. Tapi dalam hal ini, ketentuannya berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Sementara nggak ya, sementara nggak (perluasan aturan untuk taksol). Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail, nanti yang akan menangani adalah ke Kementerian Komdigi untuk hantaran makanan dan barang," jelasnya.

Dudy menambahkan, seluruh perusahaan aplikator saat ini sudah menerapkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang berlaku sejak 01 Juli 2026. Aturan itu mengatur skema pembagian tarif 92:8, di mana 92% menjadi hak pengemudi dan 8% untuk aplikator. Skema ini juga akan dimasukkan ke dalam Perpres tentang ojek online yang ditargetkan terbit bulan ini.

"Untuk kendaraan roda 2 itu, yang angkutan penumpang itu, sudah mengikuti yang dari tanggal 1 Juli, nanti itu juga dimasukkan ke dalam Perpresnya. Kemudian untuk hantarannya juga akan dimasukkan, hantaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya, itu juga akan dimasukkan ke Perpres, pengaturannya nanti dari Komdigi," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut aturan tersebut tetap menempatkan perlindungan bagi pekerja sebagai prioritas utama. Ia mengatakan, aspek itu menjadi fokus utama dalam penyusunan Perpres ojol.

"Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu," kata Yassierli usai menghadiri agenda Presidential Briefing Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 31 Juli 2026.

Di sisi lain, pemerintah akan membuat status para pengemudi ojek online menjadi pengusaha kelas mikro. Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam Perpres ojol.

Menurut Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, pemerintah sedang menyusun aturan soal driver ojek online yang berisi tentang mulai dari status hingga tarif ojol.

"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Juli 2026 malam.

Perpres ini menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi operasional ojek online di Indonesia. Aturan ini tidak hanya mengatur tarif dan pembagian pendapatan, tetapi juga status hukum para pengemudi yang akan diakui sebagai pengusaha mikro. Perlindungan kerja bagi pengemudi juga menjadi perhatian utama dalam penyusunan aturan ini, menunjukkan bahwa pemerintah berusaha menyeimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem ojek online.

Perpres ojoltarif ojolpengusaha mikroperlindungan kerjaaplikatorpembagian tarif 92:8

Komentar

Memuat komentar...