PFII Tawarkan Insentif Pajak 50 Tahun untuk Tarik Investor
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan paket insentif pajak jangka panjang untuk menarik minat perusahaan dan investor ke Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Berdasarkan draf rancangan Undang-Undang PFII, pelaku usaha di sektor jasa keuangan bisa mendapatkan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 50 tahun.
Dalam Pasal 48 ayat (1) UU PFII, fasilitas yang ditawarkan mencakup tiga hal. Pertama, Pajak Penghasilan. Kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketiga, fasilitas kepabeanan.
Pada ayat (2) pasal yang sama, insentif PPh diberikan kepada 18 jenis kegiatan usaha di sektor jasa keuangan dan investasi. Tapi ada syaratnya: kegiatan itu harus dijalankan oleh subjek pajak luar negeri. "Diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 50 tahun," demikian bunyi Pasal 48 Ayat (2), dikutip Minggu, 26 Juli 2026.
Ayat (3) menyebutkan, fasilitas serupa juga diberikan untuk kegiatan usaha penunjang sektor keuangan di PFII. Bedanya, jangka waktunya lebih pendek. Ayat selanjutnya menegaskan, fasilitas PPh ini hanya berlaku untuk penghasilan yang benar-benar berasal dari PFII. Penerimanya adalah pelaku usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri yang memenuhi kualifikasi tertentu.
Rincian Insentif Pajak Penghasilan
Pasal 49 menguraikan bentuk fasilitas PPh yang diberikan. Bentuknya beragam: pengecualian pajak atas penghasilan dari luar Indonesia, pengurangan PPh badan, pengenaan PPh final 0%, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, dan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan PPh.
Pasal 50 memberikan contoh lebih konkret. Fasilitas pengecualian pajak atas penghasilan dari luar negeri diberikan kepada pelaku usaha dan tenaga ahli sektor keuangan yang merupakan warga negara asing di PFII.
Sementara itu, Pasal 51 Ayat 1 menjelaskan soal pengurangan PPh badan. Pelaku usaha yang beroperasi di PFII di sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor lainnya mendapat pengurangan 100%. "Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b juga diberikan sebesar 100% kepada LP PFII dan LPJK PFII atas kegiatan operasional di PFII," tulis Pasal 51 Ayat 2.
Insentif Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 56 mengatur fasilitas PPN dan PPnBM. Bentuknya: PPN tidak dipungut, dan pengecualian PPnBM. Pasal 57 Ayat 1 menjelaskan lebih lanjut. PPN tidak dipungut diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis. Juga atas impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
Ayat 2 menyebutkan contoh barang kena pajak strategis. Ini termasuk bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, dan gudang. Tapi ada batasannya: hanya untuk orang pribadi tertentu, badan tertentu, kementerian tertentu, dan lembaga tertentu di PFII. "Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII," bunyi Pasal 57 Ayat 2 huruf b.
Paket insentif ini dirancang untuk membuat PFII kompetitif dibanding pusat keuangan lain di kawasan. Jangka waktu 50 tahun untuk PPh menunjukkan keseriusan pemerintah menarik investasi jangka panjang. Namun, semua fasilitas ini hanya berlaku untuk aktivitas dan pihak yang memenuhi syarat ketat yang ditetapkan dalam undang-undang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga Emas Antam Naik Rp 10.000 per Gram Hari Ini
BPKH Gelar GoSahl Roadshow 2025 di Empat Kota
Menkeu akan Temui Pejabat BI Usai Perry Warjiyo Mundur
Mendagri: Obligasi Daerah Itu Utang, Hitung Kemampuan Fiskal
BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 9 Lainnya Dipecat
Mendagri: Dana Top-Up Gaji Daerah Ada Syaratnya