Pilot Malaysia Selundupkan 70 Ribu Ekstasi
Gambar atau konten salah?
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang pilot maskapai asing asal Malaysia. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026. Pilot tersebut diupah 50 ribu ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 220 juta dengan kurs Rp 4.418 per ringgit.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menjelaskan tugas utama Direktorat Jenderal Bea Cukai di bandara adalah mengawasi barang-barang yang dilarang atau diawasi. Penggagalan penyelundupan ini terjadi di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
"Hasilnya kurang lebih sekitar 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram (bruto) serta 4 gram (bruto) metamfetamin/sabu," ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat, 31 Juli 2026.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga, menyebut kasus ini unik dan di luar dugaan. Menurutnya, sindikat berhasil menyusup hingga ke tingkat institusi penerbangan.
"Jadi, ini ada pilot dari maskapai penerbangan asing, menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Soekarno-Hatta, MH 727, landing di Soekarno-Hatta, kemudian pada saat kami lakukan pemeriksaan terhadap bagasi koper yang bersangkutan, ditemukan kecurigaan," ujar Hengky.
Hengky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 bungkus ekstasi dalam koper bagasi milik pilot tersebut. Setelah pengembangan dan penghitungan ulang, total barang haram yang diamankan mencapai 70.114 butir pil ekstasi, dengan berat bruto 26 kilogram dan neto lebih dari 25 kilogram.
Pelaku memanfaatkan modus operandi berupa keistimewaan jalur khusus (special treatment) yang memang diberikan kepada awak pesawat atau kru di seluruh dunia. Perlakuan khusus ini dimanfaatkan sindikat karena mereka menganggap penyelundupan lewat pilot adalah cara paling aman.
"Jadi di claim tag-nya itu tersendiri, ada claim tag kru. Jadi pada saat dia check-in di Kuala Lumpur, berarti jalurnya berbeda dengan check-in penumpang karena di claim tag-nya disebutkan kru di situ," beber Hengky.
Berdasarkan jumlah barang bukti, Hengky menegaskan pelaku bukan sekadar pemakai, melainkan murni bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar. Jika dikalkulasikan dengan asumsi harga per butir ekstasi mencapai Rp 850.000, total nilai barang haram yang disita diperkirakan hampir Rp 60 miliar.
Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, mengatakan puluhan ribu ringgit diterima sang pilot untuk melancarkan aksinya.
"50.000 ringgit ya sementara itu. Itu yang ini ya," ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang internasional melalui mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Saat menganalisis citra hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS. Penumpang ini diketahui mengenakan seragam kopilot.
Petugas selanjutnya mengarahkan MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram bruto (25.194,83 gram netto) yang disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 Ringgit Malaysia. Setibanya di Jakarta, barang tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih dalam pendalaman dan diduga merupakan warga negara Malaysia. Tersangka juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta. Seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Secara keseluruhan, penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika senilai Rp 207,9 miliar.
Kasus ini menunjukkan bahwa jalur khusus kru penerbangan, yang seharusnya mempermudah mobilitas awak pesawat, justru menjadi celah yang dimanfaatkan sindikat narkoba internasional. Pilot yang seharusnya menjadi profesi terpercaya, dalam kasus ini justru menjadi kurir. Pengakuan tersangka yang pernah dua kali membawa narkotika sebelumnya mengindikasikan bahwa praktik ini bukanlah kejadian pertama, dan kemungkinan besar melibatkan jaringan yang lebih luas di luar negeri.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pemerintah Patuhi Putusan MK, Anggaran MBG Dipisah 2028
Oknum BGN Diduga Jual Titik Dapur MBG
QRIS Tembus 44 Juta Merchant, Kini Bisa Dipakai di 3 Negara
Harga Emas Antam Anjlok, Kini Rp 2,6 Juta Per Gram
Perpres Ojol Selesai, Status Jadi Pengusaha Mikro
Apindo: Pagar Mal Tak Terkait Keamanan Nasional