PKH Mei 2026: 470 Ribu Keluarga Baru Masuk Daftar Bantuan
Gambar atau konten salah?
Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan setiap tiga bulan. Pada bulan Mei 2026, pemerintah sedang melaksanakan tahap kedua distribusi bansos. Pencairan ini mencakup periode April, Mei, dan Juni, sehingga setiap penerima menerima dana setahun sekali dalam empat kali cairan.
Dengan sistem pencairan tiga bulan, penerima tidak menerima uang setiap bulan. Sebaliknya, dana dikumpulkan selama tiga bulan lalu dibagikan sekaligus. Akumulasi nominal tiap triwulan tetap sama, sehingga total bantuan tahunan menjadi empat kali jumlah triwulan.
Menurut Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru masuk daftar penerima bansos pada triwulan kedua 2026. Peningkatan ini disebabkan oleh pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Penerima baru ini belum pernah menerima bantuan pada tahap pertama.
Setiap triwulan, Kemen Sos menyalurkan bansos berdasarkan DTSEN yang telah diperbarui. Perubahan data penerima dianggap wajar karena data sosial ekonomi terus berubah. Kemen Sos, BPS, dan pemerintah daerah bekerja sama memperbaharui DTSEN, sehingga menjadi pedoman penyaluran bantuan yang akurat.
Sudah lebih dari 70 Operator Data Desa terlibat dalam pembaharuan data. Dengan adanya operator ini, pemerintah dapat mengumpulkan data secara langsung di lapangan. Masyarakat dapat memperbarui atau mengaktifkan data mereka lebih cepat, sehingga mereka dapat segera menerima bantuan.
Jadwal pencairan bansos PKH 2026 tidak ditetapkan tanggal pasti. Penerima harus memeriksa status secara berkala. Pencairan dapat terjadi pada pekan pertama, kedua, atau keempat setiap triwulan. Berikut jadwal lengkapnya:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima PKH Mei 2026, kunjungi laman Kemen Sos. Prosesnya cepat: cukup masukkan NIK KTP Anda. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka https://cekbansos.kemensos.go.id/Masukkan
- Masukkan nomor NIK KTP dengan benar.
- Ketikkan empat huruf kode yang tertera di kotak kode. Jika huruf tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru.
- Tekan tombol CARI DATA.
- Sistem akan menampilkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang Anda masukkan.
Selain melalui website, pemerintah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Cara cek lewat aplikasi:
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Pilih Buat Akun untuk pengguna baru.
- Lengkapi semua data diri: nama lengkap, nomor NIK, alamat, email, dan password.
- Unggah swafoto dan foto KTP.
- Tekan Buat Akun Baru.
- Jika data tidak keliru, akun akan dibuat otomatis. Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk dan lakukan verifikasi.
- Setelah login, buka menu Profil untuk melihat jenis bantuan dan nominal yang diterima.
Nominal bansos PKH 2025 berbeda-beda tergantung kategori penerima. Berikut rincian nominal per triwulan:
- Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per triwulan)
- Anak usia dini: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per triwulan)
- Siswa SD: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per triwulan)
- Siswa SMP: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per triwulan)
- Siswa SMA: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per triwulan)
- Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per triwulan)
- Lanjut usia 60+: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per triwulan)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun (Rp 2.700.000 per triwulan)
Informasi ini mencakup pencairan bansos PKH tahap dua yang sedang berlangsung di Mei 2026, termasuk penerima baru, cara cek, dan nominal yang diterima. Dengan memanfaatkan situs atau aplikasi resmi, penerima dapat memantau status bantuan mereka secara real‑time.
Program PKH terus beradaptasi dengan perubahan data sosial ekonomi, memastikan bantuan sampai ke yang membutuhkan tepat waktu. Penerima dapat memanfaatkan sistem online untuk memeriksa status dan memastikan bahwa mereka menerima dana sesuai jadwal triwulan. Dengan kolaborasi antara Kemen Sos, BPS, dan operator data desa, proses penyaluran menjadi lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
