PKH Tahap 2: Kriteria, Jadwal Pencairan 2026 untuk keluarga

Lia N. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 219 dibaca
Bisik.id
PKH Tahap 2: Kriteria, Jadwal Pencairan 2026 untuk keluarga

Gambar atau konten salah?

Program Keluarga Harapan (PKH) masih belum diterima oleh semua masyarakat. Pencairan tahap kedua, yang dimulai pada 01 April 2026, menuntut pemahaman tentang syarat dan jadwal yang berlaku.

PKH adalah bantuan bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan. Bantuan tunai disalurkan secara bertahap sepanjang satu tahun melalui bank atau pos penyalur, baik secara tunai maupun non tunai. Tujuannya meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban pengeluaran, serta menumbuhkan pendapatan keluarga.

Selain itu, PKH berusaha mengubah perilaku dan mendorong kemandirian. Program ini juga memperkenalkan produk dan jasa keuangan formal kepada penerima. Dengan demikian, PKH membuka akses bagi keluarga miskin untuk mendapatkan layanan dasar, seperti kesehatan dan pendidikan.

Untuk dapat menerima bantuan pada bulan 01 April 2026, keluarga harus memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi status keluarga miskin atau rentan, pendaftaran di DTSEN, serta kehadiran anggota keluarga yang memenuhi kategori berikut: ibu hamil atau menyusui, anak usia dini (maksimum dua orang), anak usia sekolah yang belum lulus, penyandang disabilitas berat, dan lansia berusia 60 tahun ke atas.

Selain itu, penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain atau menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri. Semua penerima harus warga negara Indonesia (WNI) dengan identitas sah, serta memiliki e‑KTP dan Kartu Keluarga (KK) aktif yang terdaftar secara resmi di DTSEN.

Jadwal pencairan PKH 2026 dibagi menjadi empat tahap. Setiap tahap berlangsung selama tiga bulan:

  • Tahap 1: 01 Januari 2026 – 01 Maret 2026
  • Tahap 2: 01 April 2026 – 01 Juni 2026
  • Tahap 3: 01 Juli 2026 – 01 September 2026
  • Tahap 4: 01 Oktober 2026 – 01 Desember 2026

Proses pencairan biasanya dilakukan secara berkala, mulai dari pekan pertama hingga keempat dalam setiap periode. Tidak ada tanggal pasti, sehingga penerima harus memantau secara terus‑terus. Begitu dana masuk ke rekening, penerima dapat segera menukarnya di bank Himbara atau kantor pos.

Untuk memeriksa status penerimaan, warga dapat menggunakan situs resmi Kemensos. Cukup kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id, masukkan nomor NIK KTP, ketik kode verifikasi yang muncul, lalu klik “CARI DATA”. Sistem akan menampilkan nama penerima manfaat (PM) sesuai wilayah yang dimasukkan.

Alternatifnya, aplikasi Cek Bansos dapat diunduh dari Play Store atau App Store. Pengguna baru membuat akun dengan mengisi data lengkap: nama lengkap, NIK, alamat, email, dan password. Setelah mengunggah selfie dan foto KTP, klik “Buat Akun Baru”. Jika verifikasi email berhasil, masuk ke menu “Profil” untuk melihat jenis bantuan yang diterima serta data anggota keluarga terdaftar di DTKS.

Nominal bantuan PKH 2025, yang juga berlaku untuk 2026, bervariasi tergantung kategori penerima. Berikut rincian besarnya:

  • Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Anak usia dini: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Siswa SD: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tahap)
  • Siswa SMP: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per tahap)
  • Siswa SMA: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per tahap)
  • Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap)
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun (Rp 2.700.000 per tahap)

Dengan memahami syarat, jadwal, dan cara memeriksa status, keluarga dapat memastikan bahwa bantuan PKH tepat waktu dan sesuai kebutuhan. Program ini tetap menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan menjembatani akses layanan dasar bagi warga yang paling membutuhkan.

Program Keluarga HarapanPKHbantuan bersyaratjadwal pencairanDTSENKartu KeluargaNIK KTPverifikasi

Komentar

Memuat komentar...