Pos Indonesia Gagal Bayar Utang Rp400 Miliar
Gambar atau konten salah?
Fitch Ratings, lembaga pemeringkat internasional, baru saja menurunkan peringkat surat utang jangka panjang milik PT Pos Indonesia (Persero). Surat utang senior tanpa jaminan senilai Rp 400 miliar itu kini berstatus default atau gagal bayar, dengan peringkat D(idn). Sebelumnya, peringkatnya masih di level C(idn).
Penurunan ini terjadi setelah Pos Indonesia gagal membayar kupon—istilah untuk bunga obligasi—yang jatuh tempo pada 28 September 2026. Perusahaan melewatkan batas waktu pembayaran hingga masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja berakhir. Fitch Ratings secara resmi mengumumkan hal ini pada 24 Oktober 2026.
"Gagal Bayar atas Surat Utang Senior Tanpa Jaminan: Penurunan peringkat surat utang menjadi 'D(idn)' dari 'C(idn)' mengikuti berakhirnya masa tenggang 14 hari kerja atas pembayaran kupon yang jatuh tempo pada 28 September," demikian bunyi pengumuman Fitch.
Menurut Fitch, kegagalan membayar bunga atau pokok utang saat jatuh tempo, termasuk setelah melewati masa tenggang, sudah memenuhi kriteria sebagai gagal bayar. Kondisi ini tercermin dalam dua kategori: Restricted Default (RD) atau Default (D). Dan Pos Indonesia kini masuk ke kategori yang lebih buruk.
Ini bukan pertama kalinya peringkat Pos Indonesia diturunkan. Sebelumnya, pada 18 September 2026, Fitch sudah memangkas Peringkat Nasional Jangka Panjang POST menjadi 'RD(idn)' dari 'C(idn)'. Jadi, penurunan terbaru ini adalah kelanjutan dari masalah yang sudah berlangsung.
Masalahnya tidak berhenti di situ. Fitch juga menurunkan peringkat sukuk tahap kedua Pos Indonesia menjadi 'D(idn)' dari 'C(idn)'. Penyebabnya sama: perusahaan gagal membayar cicilan imbalan ijarah—semacam imbal hasil bagi pemegang sukuk—yang belum diselesaikan.
Lebih lanjut, Fitch mencatat bahwa Pos Indonesia belum membayar cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026. Utang ini terkait dengan sukuk tahap pertama senilai Rp 1 triliun. Saat ini, perusahaan masih berada dalam masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan pembayaran tersebut. Sukuk tahap pertama ini terdiri dari tiga seri: Seri A, B, dan C, yang masing-masing jatuh tempo pada Januari 2028, Januari 2030, dan Januari 2032.
"POST juga tidak melakukan pembayaran cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026 atas sukuk tahap pertama senilai Rp 1 triliun," jelas Fitch dalam pernyataannya.
Singkatnya, Pos Indonesia menghadapi tekanan keuangan yang serius. Gagal bayar pada dua instrumen utang berbeda—obligasi konvensional dan sukuk—dalam waktu berdekatan menunjukkan adanya masalah likuiditas yang mendalam. Peringkat yang terus merosot dari lembaga kredibel seperti Fitch bisa mempersulit perusahaan untuk mendapatkan pendanaan di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Pagi Ini: Sempat Merah, Kembali Menguat ke 5.404
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Tembus Rp18.075
BI Akui Outflow Modal Asing Usai Ancaman MSCI
BEI Rilis Daftar Saham HSC, Bukan Vonis Kualitas Emiten
IHSG Menguat 4,9% Meski Investor Asing Jual Saham
Harga Emas Anjlok, Sentuh Level Terendah Tiga Bulan
Berita Terbaru
Harga Minyak Melonjak, Ancaman Serangan AS ke Iran Meningkat
Satgas PKH Tutup Paksa Tambang Ilegal di Papua Tengah
Bahlil Ungkap 5 IUP Tambang Nilainya Rp 5.400 Triliun
RI Kurangi Pasokan Gas ke Singapura Mulai Besok
Pengusaha Dukung Penghentian Ekspor Gas ke Singapura
MAGMA Indonesia Versi Baru, Pantau Risiko Bencana dari Genggaman
Indonesia Mulai Kurangi Ekspor Gas ke Singapura
Bahlil Pasang Target PNBP Rp 165 Triliun
IHSG Pagi Ini: Sempat Merah, Kembali Menguat ke 5.404
