Kemenkes Kirim Tim Audit Dugaan Perundungan PPDS di RSUP Kandou
Gambar atau konten salah?
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengirimkan tim untuk melakukan audit terhadap dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou. Langkah ini diambil setelah Kemenkes memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pembelajaran di program tersebut.
Tim yang dikirim akan bekerja bersama kepolisian daerah setempat. "Kita sudah kirim tim ke sana untuk melakukan audit. Nanti bekerja sama dengan teman-teman Kapolda di sana juga sudah diberesin," kata Budi di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, pada 08 Juli 2026.
Proses audit ditargetkan selesai dalam waktu sekitar dua minggu. "Paling dua minggu selesai," ujarnya. Hasil investigasi nantinya akan dipakai sebagai dasar bagi Kemenkes untuk menentukan langkah selanjutnya. Termasuk mengevaluasi bagaimana pendidikan dokter spesialis di RSUP Kandou dijalankan.
Sebelum keputusan ini, Kemenkes sudah lebih dulu menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi di rumah sakit tersebut. Penghentian dilakukan setelah muncul laporan dugaan perundungan. Tujuannya agar investigasi berjalan objektif dan peserta didik merasa aman selama proses pemeriksaan berlangsung.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan kasus ini mendapat perhatian serius. Selain menghentikan kegiatan pendidikan, penyelidikan juga melibatkan aparat penegak hukum. "Iya, ini sudah menjadi perhatian kami. Kami sudah minta di-stop dan dilakukan penyelidikan dengan melibatkan APH," kata Azhar.
Keterlibatan aparat penegak hukum bertujuan untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan perundungan yang terjadi. Termasuk memeriksa apakah ada unsur pelanggaran hukum di dalamnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang dokter peserta PPDS Anestesiologi di RSUP Kandou meninggal dunia. Dugaan perundungan selama masa pendidikan menjadi salah satu fokus penyelidikan yang kini dilakukan Kemenkes bersama aparat penegak hukum.
Kemenkes menegaskan tidak akan mentoleransi kekerasan atau perundungan dalam pendidikan kedokteran. Hasil audit dan investigasi akan menjadi dasar untuk menentukan sanksi dan memperbaiki sistem pendidikan dokter spesialis. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini bermula dari kematian seorang peserta PPDS Anestesiologi di RSUP Kandou. Dugaan perundungan selama menjalani pendidikan menjadi salah satu aspek yang kini didalami oleh Kemenkes bersama aparat penegak hukum. Kemenkes menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dalam pendidikan kedokteran.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Kemenkes Kirim Tim Audit Dugaan Perundungan PPDS di RSUP Kandou
Pedagang Sayur 81 Tahun Tewas Setelah Traktiran Kreator
Argentina Hajar Mesir 3-2, Gol Dianulir Picu Kontroversi
Xhaka Bawa Swiss ke Perempatfinal Piala Dunia Setelah 72 Tahun
Alwi Farhan Pulih, Siap Hadapi Japan Open 2026
Tiga Tim Indonesia Siap Berlaga di EWC Free Fire 2026 Paris
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka
BEI: Potensi Outflow Rp 3,6 Triliun Akibat Ancaman Downgrade S&P
