PP 21/2026 Wajib Penempatan DHE SDA di Bank BUMN Indonesia

Arif S. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 67 dibaca
Bisik.id
PP 21/2026 Wajib Penempatan DHE SDA di Bank BUMN Indonesia

Gambar atau konten salah?

PP Nomor 21 Tahun 2026 mulai berlaku 01 Juni 2026. Aturan ini mengatur penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke bank BUMN.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa eksportir migas hanya diwajibkan menempatkan 30% DHE SDA di bank BUMN selama minimal 3 bulan. “Untuk eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan. Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya,” ujar Purbaya dalam keterangan pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan akhir pekan lalu, dikutip 02 Juni 2026.

Eksportir non‑migas harus menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Aturan ini berlaku secara bersamaan dengan persyaratan migas.

Purbaya menambahkan bahwa pemerintah membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah maksimal 50% untuk menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.

“Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara Mitra Dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah memberi insentif pajak bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. “Ini meliputi tarif pajak penghasilan atau PPH lebih rendah dibandingkan instrument reguler. Tarif PPH atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%. Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana,” jelas Purbaya.

Aturan ini menandai upaya pemerintah untuk menstabilkan devisa hasil ekspor sekaligus memberikan insentif bagi eksportir yang mematuhi ketentuan penempatan di bank BUMN.

PP Nomor 21 Tahun 2026Devisa Hasil EksporSumber Daya AlamBank BUMNBank HimbaraEksportir migasInsentif pajak

Komentar

Memuat komentar...