PP Rp20 Triliun BPJS Kesehatan Masih Tertahan

Vera T. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
PP Rp20 Triliun BPJS Kesehatan Masih Tertahan

Gambar atau konten salah?

Masalah pencairan dana tambahan Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan ternyata belum sepenuhnya mulus. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui ada ganjalan dari sisi regulasi yang membuat prosesnya masih tertahan. Bukan karena kekurangan uang negara, melainkan karena aturan main yang belum rampung.

"Itu ada masalah dari sisi regulasinya bagaimana pencairannya. Kemarin sudah bicara dengan Pak Dirut (BPJS), Pak Menkeu, kita akan melakukan percepatan," kata Budi saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat 10 Juli 2026. Ia menyebut pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum pencairan. Draf aturan itu sudah dikirim ke Sekretariat Negara.

Ia berharap PP segera ditandatangani Presiden. "Ada PP yang harus segera ditandatangani dan itu sudah kita proses ke Setneg. Mudah-mudahan segera ditandatangani oleh Bapak Presiden, sehingga memungkinkan bagi Kementerian Keuangan untuk mencairkan itu secepat-cepatnya," ujar Budi.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito sudah memperingatkan bahaya jika dana itu tak kunjung cair. Tanpa suntikan tersebut, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami gagal bayar mulai Juli 2027. Ia menjelaskan bahwa syarat pencairannya jelas: harus ada regulasi yang menyatakan kondisi keuangan BPJS benar-benar defisit. "Suntikan itu akan dicairkan kalau ada regulasi yang menyatakan bahwa defisit, kita sudah negatif. Kalau sudah ditandatangani, memang kita sudah negatif, maka bisa segera cair," kata Prihati.

Ia berharap prosesnya tidak berlarut-larut. "Saya berharap bulan depan, paling lambat Agustus, sudah mendapatkan manfaat dari pemerintah," ujarnya. Artinya, target pencairan maksimal Agustus 2026.

Budi sebelumnya memastikan tambahan dana Rp 20 triliun itu sudah dialokasikan. Sebesar Rp 10 triliun dari Kementerian Kesehatan dan Rp 10 triliun lainnya dari Kementerian Keuangan. Namun ia mengakui birokrasi penyalurannya cukup rumit. Kementerian Keuangan punya ketentuan khusus, sehingga payung hukum berupa PP memang mutlak diperlukan.

Dana tambahan ini krusial untuk menjaga kelangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tanpa PP yang ditandatangani, Kementerian Keuangan tidak bisa mencairkan uang. Pemerintah dan BPJS Kesehatan kini berlomba dengan waktu agar regulasi segera tuntas, sebelum defisit keuangan BPJS benar-benar menyebabkan gagal bayar.

BPJS Kesehatanpencairan danaregulasiPeraturan Pemerintahdefisitgagal bayarJKN

Komentar

Memuat komentar...