Prabowo Atur Ekspor SDA Lewat BUMN Baru, DSI, Harga Tetap

Sigit W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 87 dibaca
Bisik.id
Prabowo Atur Ekspor SDA Lewat BUMN Baru, DSI, Harga Tetap

Gambar atau konten salah?

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang menempatkan ekspor produk sumber daya alam (SDA) strategis—seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi ferroalloy—hanya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini bertujuan menegaskan posisi tawar Indonesia dalam menentukan harga komoditas ekspor.

Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, atau Busan, pemerintah harus segera menyusun aturan teknis baru. “Hari ini harus selesai. Paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,” kata Busan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21 Mei 2026). Ia menegaskan bahwa regulasi ini akan selesai hari ini atau paling lambat Jumat (22 Mei 2026).

Busan menjelaskan bahwa ketika DSI sudah beroperasi penuh, seluruh kontrak ekspor SDA baru hanya dapat dilakukan melalui perseroan tersebut. “Nanti kalau sudah berjalan sepenuhnya, otomatis kontrak ekspor lewat BUMN itu (DSI). Sebenarnya maksudnya begini, ketika ekspor dilakukan lewat BUMN, komoditasnya kan milik kita, kita yang ekspor. Katakanlah CPO, kita nomor satu eksportirnya, jadi kita harus punya bargaining position yang kuat dalam menentukan harga,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses ekspornya tetap seperti biasa, hanya eksportirnya diganti ke BUMN ekspor dengan harapan harganya akan lebih bagus. “Proses ekspornya seperti biasa juga, cuma eksportirnya diganti ke BUMN ekspor dengan harapan harganya akan lebih bagus. Karena kita yang punya produknya. CPO saja kita nomor satu eksportirnya, seharusnya harga juga bisa lebih kita tentukan,” sambung Busan.

Selain itu, kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk sejumlah komoditas seperti minyak sawit dan batu bara nantinya juga akan dijalankan oleh DSI sebagai eksportir. “Kalau nanti sudah berjalan penuh, ya otomatis DMO lewat DSI karena dia eksportirnya,” ujarnya.

Prabowo mengumumkan pembentukan BUMN baru khusus ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia saat Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20 Mei 2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menutup celah praktik kurang bayar pajak. “Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo. “Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” jelas Prabowo.

Dengan langkah ini, Indonesia berusaha mengkonsolidasikan ekspor SDA di bawah satu entitas, memperkuat posisi tawar, dan memastikan alokasi pendapatan nasional lebih terkontrol. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola ekspor komoditas strategis negara.

Prabowo SubiantoPT Danantara Sumberdaya IndonesiaBUMN ekspor tunggalekspor SDAminyak kelapa sawitbatu baraDomestic Market Obligationposisi tawar

Komentar

Memuat komentar...