Prabowo Hadiri May Day 2026 di Monas, Fokus Kesejahteraan

Dian P. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 129 dibaca
Bisik.id
Prabowo Hadiri May Day 2026 di Monas, Fokus Kesejahteraan

Gambar atau konten salah?

Presiden Prabowo Subianto akan hadir pada peringatan Hari Buruh atau May Day 2026 yang akan dilaksanakan di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada 1 Mei 2026 mulai pukul 08.00 WIB. Ia akan memberikan pidato khusus di depan para buruh, menyoroti apa saja yang sudah dilakukan pemerintah untuk kesejahteraan buruh.

Menurut Andi Gani Nena Wea, kepala Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), presiden akan menyampaikan sambutan kenegaraan dan rencana kebijakan tahun 2026. Ia menegaskan, “Lalu bapak presiden akan menyampaikan sambutan kenegaraannya, dan beliau akan menyampaikan apa yang akan beliau lakukan di tahun 2026,” dalam keterangan tertulis Kamis (30 April 2026).

Andi Gani juga menambahkan bahwa Prabowo akan menyampaikan kebijakan penting bagi buruh dalam pidato May Day 2026. Menurutnya, hal itu menjadi kejutan istimewa bagi para buruh di Indonesia. Ia berkata, “Kami mendengar akan ada sesuatu yang istimewa bagi buruh Indonesia. Kita tunggu pada 1 Mei nanti,” sambil mengapresiasi beberapa janji Prabowo yang telah dituntaskan.

Janji-janji tersebut mencakup pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), pembentukan Satgas PHK, dan rencana pembatasan sistem outsourcing. Terkait pekerja ojek online (ojol), Andi Gani menyebut pemerintah tengah menyiapkan solusi komprehensif, termasuk jaminan kesehatan dan sosial. Ia menegaskan, “Saya tidak bisa mendahului pernyataan presiden, tetapi saya tahu pemerintah serius mencari solusi terbaik untuk ojol,” ujar Andi Gani.

Peristiwa ini menandai komitmen pemerintah terhadap hak dan kesejahteraan pekerja, sekaligus menegaskan pentingnya dialog antara pemerintah, serikat pekerja, dan sektor swasta. Pidato Prabowo diharapkan dapat memperkuat hubungan antara semua pihak yang terlibat dalam dunia kerja Indonesia.

Prabowo SubiantoHari BuruhMonumen Nasionalkebijakan 2026Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah TanggaSatgas PHKojek online

Komentar

Memuat komentar...