Prabowo Naikkan Tukin TNI, Menkeu: Defisit Aman
Gambar atau konten salah?
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kenaikan tukin ini tidak akan memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Sampai semester pertama tahun 2026, defisit APBN tercatat sebesar Rp 196,5 triliun.
Menurut Purbaya, kebijakan ini bukanlah hal baru. Keputusan untuk menaikkan tukin bagi personel TNI dan Kementerian Pertahanan sudah diambil sejak tahun lalu. Baru sekarang dieksekusi.
"Sudah. Itu kan udah lama, itu kan kebijakannya diputuskan tahun lalu kalau nggak salah tapi eksekusinya tahun ini. Jadi udah, udah ada hitungannya," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 31 Juli 2026.
Saat ditanya apakah kenaikan ini bisa memperlebar defisit APBN, Purbaya menjawab singkat, "Tidak."
Ketika ditanya apakah guru juga akan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja, Purbaya mengaku belum tahu. "Belum, belum tau saya itu," katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Presiden Prabowo menaikkan tukin. Menurutnya, tunjangan ini sudah lama tidak naik. Prasetyo juga menyebut kenaikan serupa terjadi di kementerian dan lembaga lain.
"Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda," ujar Prasetyo saat berbincang dengan awak media di gerbong KA Nusantara Explorer, Jawa Tengah.
"Nah, ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," sambungnya.
Prasetyo juga menyebutkan bahwa Prabowo menaikkan tukin bagi tenaga kesehatan (nakes) dan guru yang bekerja di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Pemerintah, kata dia, memperhatikan kesejahteraan mereka yang bertugas di daerah sulit.
"Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu," kata Prasetyo.
Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait membenarkan kabar kenaikan tukin ini. Rico mengatakan Prabowo telah menerbitkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico kepada wartawan.
Rico menerangkan, Kemhan sudah menerima salinan perpres tersebut. Pihaknya kini tengah menindaklanjuti pelaksanaannya.
"Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kenaikan tunjangan kinerja ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang lebih luas. Selain untuk TNI dan Kementerian Pertahanan, pemerintah juga memberikan perhatian pada guru, dosen, dan tenaga kesehatan di daerah 3T. Kebijakan ini sudah direncanakan sejak tahun sebelumnya dan baru mulai dilaksanakan pada tahun 2026.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BGN Investigasi Dapur MBG soal Dugaan Pakai Barang Subsidi
Kadin: Produk RI sudah dipakai Tesla hingga IKEA
BPK Audit Awal Danantara, Bantuan Big Four Digunakan
Airbus A380 Emirates Mendarat Sekali di Jakarta 8 Agustus 2026
IHSG Melemah 0,64% ke 6.091,39
IHSG Menguat ke 6.117, Tapi Tren Masih Negatif