Prabowo Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta‑Bandung dengan AHY
Gambar atau konten salah?
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta‑Bandung. Penunjukan ini menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan, yang sebelumnya memegang jabatan tersebut saat menjabat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta‑Bandung. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Mei 2026.
“Dalam rangka efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih,” demikian pertimbangan dalam Perpres tersebut, dikutip Senin 1 Juni 2026.
Susunan anggota Komite Kereta Cepat Jakarta‑Bandung terdiri atas:
- Wakil Ketua – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Anggota – Menteri Luar Negeri
- Anggota – Menteri Keuangan
- Anggota – Menteri Perhubungan
- Anggota – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Anggota – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Anggota – Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Anggota – Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)
Komite ini memiliki tugas untuk menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil guna mengatasi kewajiban perusahaan patungan ketika terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta‑Bandung. “Meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan dan/atau penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan,” jelasnya.
Selain itu, Komite juga bertugas menetapkan bentuk dukungan Pemerintah dalam mengatasi kewajiban perusahaan patungan. “Meliputi rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung; pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung,” tambahnya.
Dengan struktur dan tugas yang terdefinisi, Komite Kereta Cepat Jakarta‑Bandung diharapkan dapat memimpin penyelesaian isu-isu kritis proyek, memastikan kelancaran pelaksanaan, dan menjaga kepentingan publik serta investasi negara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
