Prabowo Rilis Perpres Baru, Ojek Online Dapat 92% Pendapatan

Tika M. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 109 dibaca
Bisik.id
Prabowo Rilis Perpres Baru, Ojek Online Dapat 92% Pendapatan

Gambar atau konten salah?

Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, menjadi ajang bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengangkat isu ojek online atau ojol. Di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, ia menyoroti besarnya potongan yang diambil oleh perusahaan aplikasi, yakni 20 %. Presiden menegaskan bahwa potongan tersebut tidak adil dan menuntut agar dipangkas menjadi di bawah 10 %.

Prabowo menegaskan, “Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa?? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%,” sambil menegaskan ketidaksetujuannya terhadap potongan 10 %. Ia menambahkan, “Harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia.”

Dalam pidatonya, Prabowo juga mengumumkan penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres ini mengatur sejumlah hak bagi pengemudi dan aplikator, termasuk pemberian BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.

Selain itu, pemerintah menyesuaikan pembagian pendapatan. Sebelumnya, 80 % bagi pengemudi dan 20 % bagi perusahaan. Perpres menegaskan bahwa bagi pengemudi minimal 92 % dan perusahaan hanya 8 %. Presiden menutup pidato dengan, “Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi.”

Perubahan ini menandai langkah pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan pengemudi dan perusahaan. Dengan jaminan kesehatan dan pembagian pendapatan yang lebih tinggi, diharapkan para ojol dapat bekerja dengan lebih aman dan mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

Prabowo Subiantoojek onlinekomisi 20%BPJS KesehatanPerpres 27/2026pembagian pendapatan 92%perlindungan pekerjatransportasi online

Komentar

Memuat komentar...