Prabowo Turunkan Potongan Ojek Online ke 8% dan BPJS

Bayu K. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 132 dibaca
Bisik.id
Prabowo Turunkan Potongan Ojek Online ke 8% dan BPJS

Gambar atau konten salah?

Pada perayaan Hari Buruh pada 01 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan perubahan tarif komisi ojek online. Pemerintah memutuskan menurunkan potongan yang sebelumnya sebesar 20 % menjadi 8 %. Keputusan ini diumumkan secara langsung di Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat.

Prabowo menegaskan ketidaksetujuannya terhadap potongan 20 % dan meminta agar jumlah itu dikurangi di bawah 10 %. Ia berkata, “Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa?? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%,” tegas Prabowo di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026). SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT “Harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia,” sambung Prabowo.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan BPJS kesehatan bagi pengemudi. “Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” tutur Prabowo.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online memuat sejumlah aturan penting. Selain mengatur komisi, Perpres tersebut menegaskan pemberian BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja. Perubahan struktur pendapatan dari 80‑20 menjadi 92‑8 juga diatur secara detail. Perpres tersebut bertujuan melindungi hak dan kesejahteraan pengemudi serta aplikator.

GoTo, yang mengoperasikan platform Gojek, menyatakan kesiapan untuk mematuhi kebijakan pemerintah. “GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” sebut Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Hans menambahkan, “Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” jelasnya.

Grab Indonesia juga mengonfirmasi penghormatan terhadap arahan pemerintah. “Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Neneng Goenadi, Chief Executive Officer Grab Indonesia, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Neneng menegaskan bahwa Grab masih menunggu penerbitan resmi Perpres untuk meninjau detail kebijakan tersebut. “Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” tutup Neneng.

Perubahan komisi ini menandai langkah signifikan dalam regulasi transportasi online di Indonesia. Dengan fokus pada perlindungan pekerja dan kesejahteraan pengemudi, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.

Prabowo SubiantoPerpres No. 27 Tahun 2026komisi ojek onlineBPJS kesehatanjaminan kecelakaan kerjaGoTo/GojekGrab Indonesia

Komentar

Memuat komentar...