Presensi Fiktif Brebes: ASN Tertangkap, Sanksi Pemberhentian

Wulan M. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 87 dibaca
Bisik.id
Presensi Fiktif Brebes: ASN Tertangkap, Sanksi Pemberhentian

Gambar atau konten salah?

Di Brebes, Jawa Tengah, terjadi kasus presensi fiktif yang menimbulkan risiko sanksi berat bagi pegawai negeri sipil (ASN). Pada 07 Mei 2026, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengumumkan bahwa ASN yang terlibat dapat dikenai teguran hingga diberhentikan.

Menurut Bima, lebih dari 3.000 ASN di Brebes dilaporkan tidak masuk kerja namun tetap tercatat hadir melalui aplikasi presensi. Ia menegaskan bahwa manipulasi semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kepegawaian.

“Wah, itu jelas-jelas melanggar aturan kepegawaian ya. Tentu bisa dikenakan sanksi, ya mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian,” tegas Bima di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta Pusat, pada 07 Mei 2026.

Bima menambahkan bahwa Inspektorat akan turun langsung ke Brebes untuk melakukan pemeriksaan. Ia menekankan bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat dianggap sepele karena ASN digaji menggunakan uang rakyat. “Ya kami akan pelajari, Inspektorat nanti akan turun ke sana ke Brebes ya. Karena ya itu kan mereka digaji oleh uang rakyat. Kalau kemudian mereka nggak masuk itu masuk kategori pelanggaran berat itu ya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sudah ada sejumlah kasus ASN di berbagai daerah yang diberhentikan karena terbukti mangkir dalam waktu lama. Meski demikian, pemerintah tetap memberi toleransi bagi ASN yang memiliki alasan jelas seperti sakit. “Ya bisa. Banyak selama ini di Indonesia ASN itu diberhentikan karena nggak masuk, terbukti. Ada yang setahun nggak masuk, ada juga. Nah, kemudian ketahuan ya kita berhentikan. Ada yang sakit mungkin ada toleransi ya, tapi kalau nggak jelas ya harus diberhentikan ini,” tambahnya.

Selain itu, Bima membuka kemungkinan penelusuran serupa dilakukan di daerah lain. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap sistem absensi ASN di seluruh pemerintah daerah.

Di sisi Brebes, Bupati Paramitha Widya Kusuma mengungkapkan bahwa lebih dari 3.000 ASN menggunakan aplikasi untuk absen dari jarak jauh. Ia menyampaikan hal tersebut pada upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu (02 Mei).

Tim BPKSDMD menemukan bahwa sekitar 3.000 dari 17.800 ASN menjadi pengguna aplikasi tersebut. Dari jumlah itu, paling banyak kalangan guru dan tenaga kesehatan. Bahkan, terdapat juga beberapa pejabat yang menggunakan aplikasi itu.

Paramitha melanjutkan, jumlah ASN pengguna aplikasi absensi fiktif itu ditemukan setelah pihaknya mematikan server aplikasi absensi resmi. Saat dimatikan, para ASN curang masih bisa melakukan absensi kehadiran. Saat itu diketahui ada ribuan ASN sebagai pengguna aplikasi tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas sistem absensi di instansi pemerintah. Penggunaan aplikasi yang tidak terkontrol dapat membuka celah bagi penyalahgunaan, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan sanksi administratif atau bahkan pemberhentian. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus ditindak tegas, namun tetap mempertimbangkan alasan medis yang sah. Dengan memperketat pengawasan, diharapkan praktik presensi fiktif dapat diminimalisir, menjaga kepercayaan publik terhadap kepegawaian negeri.

presensi fiktifASNBrebespemberhentianpengawasan absensiaplikasi presensiintegritas sistem absensi

Komentar

Memuat komentar...