Produksi Tambang Kucing Liar Mundur ke 2029
Gambar atau konten salah?
Tony Wenas, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), mengungkapkan bahwa produksi dari tambang bawah tanah Kucing Liar yang terletak di kawasan Grasberg, Papua Tengah, baru akan dimulai pada tahun 2029. Saat ini, proses pengembangan tambang tersebut masih terus berjalan.
Sebelumnya, target produksi tambang Kucing Liar sempat mengalami penundaan. Penyebabnya adalah insiden luncuran material basah yang terjadi di tambang Grasberg Block Cave (GBC). Awalnya, Freeport menargetkan tambang ini bisa mulai berproduksi pada tahun 2028.
"Kita kan mulai menambang Kucing Liar nanti kira-kira tahun 2029. Sekarang development, pengembangan tambang bawah tanah," ujar Tony saat ditemui di Djakarta Theatre, Jakarta Pusat, pada Jumat, 07 Agustus 2026.
Nantinya, tambang Kucing Liar akan menjadi tambang bawah tanah keempat yang dimiliki oleh Freeport. Tony menegaskan bahwa saat ini yang dilakukan adalah pengembangan, bukan sekadar persiapan. "Pengembangan, bukan persiapan, dikembangkan. Kan harus dibuka aksesnya dan lain-lain seperti itu, bagian dari itu (proses pengembangan). Tahun 2029 mulai ditambang," tegasnya.
Di sisi lain, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk operasional tambang Grasberg di Mimika, Papua Tengah. Izin yang saat ini dimiliki akan berakhir pada tahun 2041.
Tony berharap permohonan perpanjangan IUPK tersebut bisa segera mendapatkan persetujuan dari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, pengembangan tambang bawah tanah merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan waktu hingga 15 tahun, mulai dari tahap eksplorasi hingga benar-benar berproduksi.
Oleh karena itu, kepastian izin diperlukan jauh sebelum masa operasi tambang berakhir. Hal ini penting agar tidak terjadi penurunan produksi setelah izin usaha perusahaan habis pada 2041.
"Kalau dari kami, (perpanjangan IUPK) lebih cepat lebih bagus. Karena pengembangan tambang bawah tanah itu perlu waktu yang lama, 15 tahun lebih. Jadi supaya tidak terjadi depletion mendekati 2041, sebaiknya memang lebih cepat lebih bagus," kata Tony.
Pengajuan perpanjangan izin ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pemerintah Indonesia bersama induk usaha PTFI, Freeport-McMoRan (FCX), pada Februari 2026. Berdasarkan ketentuan dalam MoU tersebut, FCX akan mempertahankan kepemilikan sahamnya di PTFI sebesar 48,76% hingga tahun 2041. Setelah itu, kepemilikan sahamnya akan menjadi sekitar 37% mulai tahun 2042.
"Jadi kalau menurut peraturannya, salah satu persyaratan diterbitkannya IUPK itu sudah ditandatangani perjanjian soal divestasi tambahan pada saat diterbitkan," jelas Tony.
Sebagai informasi tambahan, PTFI telah mengajukan perpanjangan IUPK tambang Grasberg pada Juni 2026. Hal ini diungkapkan oleh induk usahanya, Freeport-McMoRan (FCX), dalam laporan kinerja kuartal II tahun 2026.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa perpanjangan izin akan memungkinkan keberlanjutan operasi tambang skala besar untuk kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, perpanjangan izin juga akan membuka peluang untuk pengembangan sumber daya tambahan di distrik mineral Grasberg.
FCX juga melaporkan perkembangan pemulihan operasi Grasberg Block Cave setelah insiden luapan lumpur eksternal yang terjadi pada September 2025. PTFI telah menyelesaikan pekerjaan remediasi dan restorasi untuk mengoperasikan kembali Blok Produksi 2 dan 3. Kedua blok tersebut mulai memasuki tahap peningkatan kapasitas awal pada akhir Maret 2026.
"Selama kuartal kedua tahun 2026, PTFI membuat kemajuan yang stabil pada peningkatan kapasitas bertahapnya dan mencapai tingkat operasi yang direncanakan untuk periode tersebut. Peningkatan yang direncanakan pada sistem penanganan material di tingkat pengangkutan Grasberg Block Cave berjalan sesuai jadwal," tulis laporan tersebut.
Perusahaan tambang raksasa ini sedang dalam masa transisi penting. Di satu sisi, mereka mengembangkan tambang baru Kucing Liar yang baru akan berproduksi beberapa tahun lagi. Di sisi lain, mereka juga berupaya memperpanjang izin operasi tambang Grasberg yang sudah ada sekaligus memulihkan produksi di Grasberg Block Cave pasca insiden. Semua langkah ini menunjukkan bahwa operasi tambang bawah tanah membutuhkan perencanaan dan investasi yang sangat panjang, sehingga kepastian hukum menjadi faktor yang sangat krusial.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Produksi Tambang Kucing Liar Mundur ke 2029
Luhut Kenang Saat Kebijakan Nikel Dicibir
Pemerintah Tak Ubah Sikap Larangan Ekspor Bauksit dan Tembaga
Prabowo Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga 2026
Bahlil soal Rapor Memuaskan: Hak Mutlak Presiden
HBA Agustus 2026 Turun 5,62% ke US$124,44
BPK: WTP ESDM 2025, Tapi Temuan Masih Ada
KSP Bebaskan 100 Kapal, Ekspor Mineral Rp2,2 Triliun Kembali Mengalir
Laba Exxon dan Chevron Tembus Rp475 Triliun
Prabowo Belum Putuskan Gubernur BI