PSE Batasi Akses Anak di bawah 16, Deadline 6 Juni 2026

Surya B. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 129 dibaca
Bisik.id
PSE Batasi Akses Anak di bawah 16, Deadline 6 Juni 2026

Gambar atau konten salah?

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 menuntut semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia membatasi akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku untuk seluruh PSE, khususnya platform berisiko tinggi yang sering menampung konten pornografi, kekerasan, dan perundungan digital.

Untuk memulai pelaksanaan PP Tunas, Komdigi telah mengumumkan aturan pembatasan pada platform digital seperti YouTube, X, Bigo Live, Roblox, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa setiap platform harus segera melakukan self-assessment—proses evaluasi mandiri—untuk menentukan tingkat risiko terhadap anak.

Meutya menegaskan batas waktu pelaporan hingga 6 Juni 2026. “Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan bahwa kita terus menghimbau untuk melakukan self-assessment dengan batas waktu yaitu 6 Juni tahun ini. Jadi kalau yang belum silakan juga untuk segera memberikan self-assessmentnya agar tidak bertumpuk di ujung dan bisa disegerakan juga oleh penilaian-penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi,” ujar Meutya di Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (28 April 2026).

Ia menambahkan bahwa kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk platform berisiko tinggi, tetapi juga bagi semua PSE yang beroperasi di Indonesia. “Kewajiban ini berlaku bagi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, khususnya platform yang masuk kategori berisiko tinggi terhadap anak, seperti rentan terhadap konten pornografi, kekerasan, hingga perundungan digital,” jelas Meutya.

Komdigi juga akan menerima perwakilan resmi dari kantor pusat Roblox dalam waktu dekat. “Kita akan kedatangan juga perwakilan resmi dari kantor pusat Roblox. Kami akan melaporkan dalam dua hari ke depan kurang lebih bahwa Roblox juga akan memberikan kepatuhan lengkapnya seperti apa,” kata Meutya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa 6 Juni merupakan batas akhir bagi semua platform untuk menyerahkan laporan self-assessment kepada pemerintah. “6 Juni itu batas waktu self-assessment, laporan masuk ke kami self-assessment dari masing-masing PSE. Setelah itu, Komdigi akan melakukan verifikasi dari hasil self-assessment yang diberikan oleh para platform, baru kemudian dikeluarkan keputusan menteri terkait tingkat risiko rendah atau risiko tinggi,” papar Alexander.

Jika PSE melewati batas waktu evaluasi mandiri, Komdigi tidak akan langsung memblokir akses. Sebaliknya, proses akan berlangsung melalui mekanisme bertahap sesuai regulasi. “Jika melewati batas waktu PSE lakukan evaluasi secara mandiri tersebut, Komdigi mengatakan tidak langsung melakukan pembatasan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme bertahap sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Alexander.

Meutya menegaskan bahwa sebelum penindakan lebih tegas, pemerintah akan memberikan peringatan dan tahapan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun ia menegaskan Komdigi tidak akan ragu bertindak jika ada platform yang mencoba mengulur waktu. “Tidak langsung semua dibatasi karena ada mekanisme, ada peringatan, ada sanksi administratif, sebelum dilakukan penindakan yang lebih tegas. Tapi, jangan dicoba, karena kita akan tetap lakukan, kita akan patuh, kita akan jalankan aturan ini,” tegasnya.

Ia berharap tidak ada platform digital yang menunda kepatuhan terhadap PP Tunas, mengingat tujuan aturan ini adalah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. “Jadi, kami berharap tidak ada platform yang melakukan coba-coba dan mengulur-ulur waktu dari 6 Juni,” tutup Meutya.

Dengan batas waktu yang jelas dan proses verifikasi yang terstruktur, Komdigi menargetkan semua PSE untuk mematuhi standar perlindungan anak. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi paparan konten berbahaya bagi pengguna muda di Indonesia.

Peraturan PemerintahPenyelenggara Sistem ElektronikKomunikasi dan Digitalself-assessmentbatas waktu 6 Juni 2026platform digitalperlindungan anak

Komentar

Memuat komentar...