Puasa 11 Muharram 2026 Bisa Dilaksanakan di Jumat Dilarang

Dewi M. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Puasa 11 Muharram 2026 Bisa Dilaksanakan di Jumat Dilarang

Gambar atau konten salah?

11 Muharram adalah hari puasa sunnah yang dianjurkan umat Islam sebagai pelengkap puasa Asyura pada 10 Muharram. Hari ini juga menjadi penanda perbedaan antara umat Islam dan Yahudi yang berpuasa pada tanggal 10 Muharram.

Menurut laman Muslim.or.id, puasa 11 Muharram tidak hanya menambah amalan, tetapi juga menegaskan identitas keagamaan. Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad menjelaskan dengan kalimat: الأولى للإنسان أن يأتي بالتاسع مع العاشر، وإذا لم يأت بالتاسع فإنه يأتي بالحادي عشر مع العاشر؛ لأنه تحصل به المخالفة. Artinya: “Lebih baik bagi manusia adalah tanggal 9 & 10. Apabila tidak bisa, maka ia puasa 10 & 11 agar terjadi maksud menyelisihi Yahudi.”

Untuk melaksanakan puasa ini, niatnya harus disampaikan sebelum fajar. Bacaan niat lengkap dalam bahasa Arab, Latin, dan terjemahannya diambil dari Nu Lampung:

نَوَيْتُ صَوْمَ الْمُحَرَّمِ لِلّٰهِ تَعَالَى Nawaitu shaumal Muharrami lilaahi ta'aalaa. Artinya: “Saya niat puasa Muharram karena Allah ta'ala.”

Niat ini dapat diucapkan kapan saja mulai malam hari hingga sebelum waktu Zawal atau Dzuhur, selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar.

Berikut jadwal puasa 11 Muharram 2026 menurut tiga penanggalan yang umum:

1 Muharram 1448 H jatuh pada 16 Juni 2026 menurut penetapan pemerintah dan Muhammadiyah. Sehingga 11 Muharram berada pada 26 Juni 2026, yaitu hari Jumat.

Di sisi lain, PBNU menetapkan awal Muharram 1448 H pada 2 Juni 2026, sehingga 11 Muharram bertepatan dengan 27 Juni 2026, yaitu hari Sabtu.

Jadi, secara singkat:

Pemerintah & Muhammadiyah: 26 Juni 2026 (Jumat)

NU: 27 Juni 2026 (Sabtu)

Karena 11 Muharram pada tahun ini bertepatan dengan hari Jumat, muncul pertanyaan tentang hukum puasa di hari Jumat. Menurut Rumaysho, puasa sunnah yang khusus pada hari Jumat dilarang. Namun, puasa tetap diperbolehkan bila ada sebab, seperti bertepatan dengan puasa sunnah yang dianjurkan.

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah menegaskan hal ini: لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ. Artinya: “Janganlah khususkan malam Jumat dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR Muslim nomor 1144)

Rasulullah SAW juga menganjurkan agar puasa sunnah pada hari Jumat tidak dilakukan secara tersendiri. Abu Hurairah meriwayatkan: لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ. Artinya: “Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR Bukhari nomor 1849 dan Muslim nomor 1929)

Selain itu, ada cerita tentang Juwairiyah binti Al Harits RA yang berhubungan dengan puasa pada hari Jumat. Dalam bahasa Arab, cerita tersebut berbunyi: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي وَقَالَ حَمَّادُ بْنُ الْجَعْدِ سَمِعَ قَتَادَةَ حَدَّثَنِي أَبُو أَيُّوبَ أَنَّ جُوَيْرِيَةَ حَدَّثَتْهُ فَأَمَرَهَا فَأَفْطَرَتْ. Artinya: “Nabi SAW pernah menemuinya pada hari Jumat dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, 'Apakah engkau berpuasa kemarin?' 'Tidak', jawabnya. 'Apakah engkau ingin berpuasa besok?', tanya beliau lagi. 'Tidak', jawabnya lagi. 'Batalkanlah puasamu', kata Nabi SAW. Hammad bin Al Ja'd, ia mendengar Qotadah, Abu Ayyub mengatakan padanya bahwa Juwairiyah berkata bahwa ia membatalkan puasanya ketika Nabi SAW memerintahkan.”

Imam Nawawi menjelaskan bahwa menurut mazhab Syafi'i, berpuasa pada hari Jumat secara khusus dianggap makruh. Namun, makruhnya hilang bila puasa sunnah tersebut disertai puasa sehari sebelumnya atau sesudahnya, atau bila bertepatan dengan puasa yang memiliki sebab tertentu atau sudah menjadi kebiasaan.

Dengan mempertimbangkan semua hadits dan pendapat ulama, puasa 11 Muharram 1448 H yang jatuh pada 26 Juni 2026 (Jumat) tetap dapat dilakukan. Hal ini karena puasa tersebut merupakan bagian dari rangkaian puasa Asyura yang dilaksanakan sehari sebelumnya, yaitu pada 10 Muharram 1448 H (Kamis, 25 Juni 2026).

Sehingga, bagi yang berencana melaksanakan puasa 11 Muharram, dapat melakukannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan niat yang benar dan memperhatikan ketentuan hukum puasa pada hari Jumat. Ini menegaskan bahwa puasa sunnah pada hari Jumat tidak dilarang bila dilakukan dalam rangka puasa yang lebih luas dan memiliki sebab.

11 Muharrampuasa sunnahhari JumatAsyurapenetapan pemerintahmazhab Syafi'isebab puasa

Komentar

Memuat komentar...