Purbaya: Dana Luar Negeri Tak Direpatriasi, Pajak Diperiksa
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara mengenai warga negara Indonesia yang menyimpan uang di luar negeri tanpa melaporkannya. Ia punya rencana untuk memeriksa kepatuhan pajak mereka.
Sebelumnya, Purbaya sudah memberikan waktu enam bulan bagi para WNI untuk memulangkan atau merepatriasi harta mereka dari luar negeri. Tapi ternyata, banyak yang tidak merespons.
"Ini kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, nggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau nggak mau masuk juga padahal dikasih macam-macam fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk sini saya akan periksa pajaknya orang-orang yang bawa ke sini," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Purbaya menjelaskan, rencana pemeriksaan kepatuhan pajak ini akan dimulai pada awal tahun 2027. Ia juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, atau yang lebih dikenal dengan PPATK.
"Awal tahun saya akan kerjakan seperti itu. Itu kan normal, cuma selama ini nggak dikerjakan saja. Artinya saya nggak nambah peraturan apa-apa kan? Jadi begitu dana masuk, saya akan kerjasama dengan PPATK, kita periksa pajak dan dia nggak bisa lari. Jadi sampai akhir tahun saya akan diam," jelas Purbaya.
Intinya, Pemerintah sudah lelah menawarkan berbagai insentif dan fasilitas agar WNI mau memulangkan dan melaporkan harta mereka. Jika tetap tidak ada respons, langkah pemeriksaan pajak yang lebih ketat akan diterapkan. Kerja sama dengan PPATK menjadi kunci agar proses ini berjalan efektif dan tidak bisa dihindari oleh para wajib pajak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait