Purbaya Jelas: Tax Amnesty Tidak Akan Diperiksa Ulang

Ika P. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 95 dibaca
Bisik.id
Purbaya Jelas: Tax Amnesty Tidak Akan Diperiksa Ulang

Gambar atau konten salah?

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, mengklarifikasi kebijakan Pemerintah terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II. Ia menegaskan bahwa tidak semua peserta akan diperiksa ulang.

Berita ini datang setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa peserta tax amnesty akan kembali diawasi. Purbaya menolak klaim tersebut di sebuah briefing di kantor pusatnya di Jakarta Pusat pada hari Senin, 11 Mei 2026.

“Katanya kan sekarang dikejar-kejar lagi tax amnesty. Itu nggak akan dilakukan. Jadi tidak akan dilakukan lagi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa fokus pemeriksaan hanya pada wajib pajak yang berkomitmen untuk repatriasi harta dari luar negeri namun belum melakukannya.

Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan bahwa peserta telah memenuhi komitmen yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) sebelum batas waktu yang ditetapkan. Purbaya menambahkan, “Yang sudah tax amnesty, yasudah nggak akan digali-gali lagi yang sudah daftar. Ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja. Kan waktu itu ada komitmen, komitmennya dipenuhi atau enggak, selain itu nggak akan dikejar lagi.”

Ia mengajak dunia usaha untuk tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan yang beredar secara berlebihan. “Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” jelasnya.

Purbaya juga menyatakan akan mengambil alih seluruh statement kebijakan perpajakan. Ia menegaskan, “Kan sudah berkali-kali nih DJP mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya ada pajak tol, pajak ini, pajak itu. Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu.”

Ia menutup pernyataannya dengan pernyataan: “Pajak hanya eksekutor. Saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan.”

Dengan langkah ini, Purbaya berharap dapat mengurangi kebingungan di kalangan wajib pajak dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Pemberitahuan Pengungkapan HartaTax AmnestyDirektorat Jenderal PajakWajib PajakRepatriasi HartaKebijakan PerpajakanPurbaya Yudhi Sadewa

Komentar

Memuat komentar...