Purbaya Tunggu Putusan Pengadilan Sebelum Tindak Djaka Budhi Utama
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpendapat bahwa ia akan menunggu proses hukum sebelum mengambil tindakan terhadap Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Ia menyatakan, “Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa,” saat diwawancarai di kantor pusatnya di Jakarta Pusat pada 07 Mei 2026.
Purbaya menegaskan tidak akan menonaktifkan Djaka sebelum ada keputusan bersalah dari pengadilan. Ia menambahkan, “Tidak (dinonaktifkan), sampai clear di sana seperti apa prosesnya. Kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan.”
Menurut Purbaya, keputusan terlalu dini. Ia mengingatkan bahwa nama Djaka baru muncul pada 06 Mei 2026 dalam surat dakwaan suap importasi barang. Ia berkata, “Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutkan tadi malam di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya, itu saja.”
Surat dakwaan tersebut menyebut pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Dalam pertemuan itu, pejabat DJBC seperti Djaka Budhi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar bertemu dengan pengusaha kargo, termasuk John Field, pimpinan Blueray Cargo.
Dokumen dakwaan menuliskan: “Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar.”
Sebulan kemudian, pada Agustus 2025, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra, pelaksana di Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Dalam pertemuan itu, John Field menyampaikan kondisi pengiriman barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time.
Orlando langsung menghubungi atasan, yakni Sisprian dan Rizal. Koordinasi tersebut berbuah manis, sehingga akhir barang impor Blueray Cargo di jalur merah dapat keluar dengan cepat, diawasi langsung oleh Rizal, Sisprian dan Orlando.
Selama proses komunikasi, para terdakwa memberikan uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah kepada pejabat DJBC. Pemberian dimulai pada Juli 2025 dengan uang senilai Rp 8,2 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Orlando.
Di Agustus 2025, John Field menyerahkan uang senilai Rp 8,9 miliar dalam dolar Singapura. Pada September 2025, ia kembali memberikan uang sebesar Rp 8,5 miliar masih dalam bentuk dolar Singapura.
Pemberian ini terus berlanjut hingga Januari 2026, menambah total uang dalam dolar Singapura mencapai Rp 61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Dalam konteks ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa ia akan menunggu keputusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan bersalah.
Keputusan ini mencerminkan sikap hati-hati terhadap tuduhan yang baru muncul. Purbaya menekankan pentingnya menunggu proses yang jelas sebelum mengambil tindakan administratif.
Kasus ini menyoroti potensi kolusi antara pejabat DJBC dan pengusaha kargo, serta penggunaan uang dan fasilitas mewah sebagai upaya mempengaruhi keputusan. Jumlah uang yang terlibat mencapai puluhan miliar rupiah, menunjukkan skala besar dari dugaan suap.
Hasil dari koordinasi tersebut tampak memudahkan proses keluar barang impor, menunjukkan adanya keuntungan bagi pihak yang membayar suap. Namun, proses hukum masih berjalan, sehingga belum ada keputusan akhir.
Dengan situasi ini, pihak berwenang diharapkan dapat menindak tegas jika terbukti bersalah. Sementara itu, Purbaya menunggu hasil pengadilan sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Kasus ini menegaskan perlunya transparansi dan integritas dalam proses kepabeanan. Pihak terkait diharapkan dapat memperbaiki sistem agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Pegawai Jabar Terjerat Judi Online, Transaksi Capai Rp 14 M
Transaksi Koperasi Desa Tembus Rp56,69 Miliar
Kepala SPPG Bandung Ditemukan Meninggal, Rekan Sebut Sempat Berubah Sikap
SPP SMA Negeri di Jawa Barat Kembali Diwacanakan
Dybala Terima Potongan Gaji Demi Bertahan di Roma
Dua Pelajar SMP Terborgol Usai Mainkan Barang di Warung Kopi
Pejabat Ragukan Data Resmi PHK 43.000
Suhu -1°C di Puncak Merbabu, Embun Beku Muncul
