Purbaya Umumkan Pencopotan Djaka Budhi Utama Pemerintah
Gambar atau konten salah?
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, mengumumkan rencana pencopotan Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, karena dugaan suap.
Djaka diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura, setara dengan Rp 2,9 miliar (kurs Rp 13.800). Dana suap ini diyakini berasal dari John Field, bos Blueray Cargo, yang terlibat dalam kasus impor barang yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya kita lihat minggu depan ya,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, 22 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa langkah Kemenkeu akan mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Saya akan ikutin perintah Bapak Presiden. Ya kita ikutin perintahnya,” ujarnya. Purbaya menambahkan, “Sentimen amat lu, mau cepat-cepat, nanti kita lihat perkembangan ya.”
Purbaya diminta menegaskan apakah Djaka akan dicopot pekan depan. Sebelumnya, Prabowo sudah menyatakan akan mengganti pimpinan Bea Cukai jika tidak mampu memperbaiki institusi.
“Saya ingatkan kembali untuk kesekian kali, Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti,” kata Prabowo dalam rapat paripurna di DPR Jakarta, 20 Mei 2026.
Dalam kasus impor barang di Bea Cukai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 20 Mei 2026 menyebut ada amplop dengan kode nomor 1 yang ditujukan bagi Dirjen Bea Cukai. Amplop tersebut berisi nilai 213.600 dolar Singapura. Jaksa KPK M Takdir Suhan bersaksi, “Izin majelis kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini.”
Amplop kode nomor 2 ditujukan untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, sementara amplop kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
JPU KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap impor barang di DJBC. Tiga terdakwa tersebut adalah I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo. Jaksa menegaskan bahwa ketiganya memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, serta fasilitas dan barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
Kasus ini menyoroti praktik suap dalam proses impor barang, menegaskan kebutuhan akan transparansi dan integritas di lembaga pemerintah. Pencopotan Djaka Budhi Utama diharapkan menjadi langkah awal memperbaiki tata kelola Bea dan Cukai, sesuai dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
