Regulasi Tegaskan Marketplace Wajib Kontrak Jangka Panjang
Gambar atau konten salah?
Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), menegaskan bahwa platform e‑commerce tidak boleh menaikkan biaya layanan secara tiba‑tiba. Ia menekankan bahwa hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) yang juga memuat sanksi bagi pelanggar.
Di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin 18 Mei 2026, Maman mengingatkan bahwa setiap marketplace harus menyediakan kontrak berjangka antara toko online dan penjual (seller) dalam periode tertentu. Kontrak tersebut harus mencakup ketentuan harga selama satu tahun, sehingga tidak ada kenaikan biaya yang bersifat mendadak.
Ia juga menekankan pentingnya ukuran huruf dalam kontrak kerja sama digital. “Ukuran huruf tidak boleh terlalu kecil sehingga sulit dibaca oleh pelaku UMKM,” ujarnya.
“Marketplace nggak boleh sembarangan naik‑naikin harga sesuka‑sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian,”
Jika platform berniat melakukan penyesuaian atau menaikkan biaya di kemudian hari, Maman menegaskan bahwa mereka wajib memberikan pengumuman jauh‑jauh hari. Hal ini bertujuan agar pelaku UMKM dapat mempersiapkan diri.
Ia juga menyatakan bahwa kenaikan biaya apapun di platform e‑commerce secara sementara dilarang demi mencegah kegaduhan di masyarakat. Keputusan ini sudah disepakati dalam pertemuan pihak e‑commerce.
“Jika terbukti ada platform digital yang melanggar aturan, Kementerian UMKM akan langsung berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memproses pelanggaran tersebut,” jelas Maman.
“Nah kalau misalnya memang betul ada kenaikan biaya, saya akan koordinasi dengan Komdigi, kalau memang terbukti melanggar aturan, kita proses, tindak,”
Menjawab pertanyaan mengenai sanksi yang akan diberlakukan pada marketplace yang tidak patuh, Maman menjelaskan bahwa instrumen sanksi sudah disiapkan secara bertahap. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menjaga keseimbangan ekosistem digital agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu platform, penjual, maupun perusahaan logistik.
“Ada beberapa (sanksi yang disiapkan). Ada tahapannya kok. Marketplace juga harus dijaga juga, ekosistemnya, karena bagaimanapun ini ada ekosistem seller, marketplace, logistik company, itu semua dijaga ekosistemnya. Artinya kami sudah berdialog dengan marketplace, sudah diskusi panjang, sepemahaman kami, mereka tidak berkeberatan dengan bijakan. Artinya ini sudah dianggap fair,”
Dengan langkah ini, pemerintah berharap transparansi biaya dan perlindungan bagi pelaku UMKM dapat terjaga. Regulasi ini menegaskan bahwa semua pihak dalam ekosistem e‑commerce harus beroperasi dengan adil dan jelas, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
