Restitusi Pajak Rp 160 Triliun Terbayar, Target 480 Triliun

Dwi H. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 109 dibaca
Bisik.id
Restitusi Pajak Rp 160 Triliun Terbayar, Target 480 Triliun

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak menahan restitusi pajak demi menjaga penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa pembayaran restitusi tetap berjalan dan nilainya bahkan lebih besar dibandingkan tahun lalu.

Restitusi pajak merupakan mekanisme pengembalian dana kepada wajib pajak ketika mereka telah membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi:

  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM.

Purbaya menegaskan realisasi restitusi pajak hingga saat ini sudah mencapai Rp 160 triliun. Angka itu disebut jauh lebih tinggi dibandingkan tren tahun sebelumnya sebesar Rp 360 triliun secara tahun penuh.

"Restitusi kita keluarkan terus setiap bulan. Sampai sekarang sudah Rp 160 triliun lebih ya? Sampai sekarang sudah kita keluarkan Rp 160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu, tahun lalu full year itu Rp 360 triliun setahun penuh," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (19 Mei 2026).

"Ini kan baru 4 bulan, kalau kita kali 3, Rp 480 triliun, kira-kira," sambung Purbaya.

Menurutnya, bila tren tersebut berlanjut maka restitusi pajak sepanjang tahun ini bisa mencapai sekitar Rp 480 triliun atau tumbuh lebih dari 30% dibandingkan realisasi tahun lalu. Pernyataan itu disampaikan merespons keluhan sejumlah pengusaha terkait dugaan penahanan restitusi pajak dan adanya kuota pencairan di kantor pelayanan pajak (KPP).

Purbaya menegaskan tidak ada kuota pencairan restitusi. Ia juga mengakui pemerintah memperketat pemeriksaan terhadap pengajuan restitusi, terutama yang dianggap mencurigakan. Ia menyinggung besarnya kebocoran negara dari restitusi pajak fiktif atau bermasalah.

"Enggak, nggak ada kuota. Cuma kita lihat, perhatikan aja itu yang restitusi benar apa enggak. Kalau ngaco-ngaco, ditahan dulu. Dulu tau nggak Anda berapa? Cukup banyak kebocoran dari restitusi, jadi kita pastikan nggak terjadi lagi. Itu aja. Pengusahanya mana? Biar gue tanya nih. Biar takut dia," ucap Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya telah memangkas batas maksimal restitusi Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat diproses dengan cepat. Jika sebelumnya mencapai Rp 5 miliar, kini plafon tersebut diturunkan menjadi Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap dapat menekan kebocoran dan memastikan restitusi yang disalurkan memang berasal dari pembayaran yang berlebih. Meskipun prosesnya menjadi lebih ketat, jumlah restitusi yang telah dibayarkan tetap menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

restitusi pajakPurbaya Yudhi SadewaRp 160 triliunRp 480 triliunkebocoran negarakuota pencairankementerian keuangan

Komentar

Memuat komentar...