Revisi Peraturan Perdagangan: Transparansi Biaya E‑Commerce

Bima J. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 92 dibaca
Bisik.id
Revisi Peraturan Perdagangan: Transparansi Biaya E‑Commerce

Gambar atau konten salah?

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sedang direvisi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Revisi ini bertujuan membuat platform e‑commerce lebih transparan soal biaya yang dikenakan kepada penjual, termasuk biaya administrasi.

Budi, yang terlibat dalam proses revisi, mengatakan bahwa perubahan ini akan menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi ketiga pihak: penjual, platform, dan konsumen. Ia menekankan pentingnya transparansi biaya.

Jadi platform harus transparan ya di dalam pengenalan biaya, biaya admin, atau biaya apa pun. Itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh ya di platform itu,” ujar Budi saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, pada 13 Mei 2026.

Selain itu, platform e‑commerce diwajibkan untuk mempromosikan produk dalam negeri, khususnya produk UMKM. Revisi ini juga memperketat mekanisme penyelesaian komplain. Budi menjelaskan bahwa marketplace harus menyediakan layanan aduan dengan batas waktu penyelesaian atau Service Level Agreement (SLA) yang jelas.

Kemudian platform juga harus menyediakan layanan aduan. Layanan aduan dengan SLA yang jelas. Ya, jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga. Jadi aduan itu bisa dua-duanya. Jadi kalau ada permasalahan bisa diselesaikan juga. Semua transparan, termasuk juga penyelesaian dengan konsumen. Jadi semuanya harus setara,” tambahnya.

Proses revisi sudah memasuki tahap akhir. Budi berharap aturan ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. “Sekarang sudah finalisasi. Mudah-mudahan minggu depan selesai,” jelasnya.

Selama ini, Kemendag enggan mengatur besaran biaya administrasi. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menekankan bahwa fokusnya adalah pada transparansi dan persetujuan pedagang. Ia berkata, “Fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Dengan demikian, inovasi dan kompetisi antar platform tetap terjaga,” ujarnya.

Iqbal juga menegaskan bahwa hubungan antara penjual dan platform bersifat business-to-business (B2B). Oleh karena itu, platform harus menginformasikan setiap biaya yang dikenakan secara transparan, termasuk perubahan biaya. “Platform wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik,” tambah Iqbal.

Dengan aturan baru ini, Kemendag berharap tercipta pasar digital yang lebih adil, melindungi hak penjual dan konsumen, serta mendorong promosi produk lokal. Platform e‑commerce diharapkan menyesuaikan kebijakan internalnya, menyediakan perjanjian yang dapat diunduh, dan menetapkan SLA untuk penyelesaian komplain. Hal ini diharapkan dapat menjaga persaingan sehat antar platform sekaligus meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap transaksi online.

Peraturan Menteri Perdagangane‑commercetransparansi biayaSLAUMKMkomplainpromosi produk lokal

Komentar

Memuat komentar...