Revisi Permendag 31/2023: Atur E‑Commerce UMKM Lebih Transparan
Gambar atau konten salah?
Perubahan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 menargetkan perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem platform digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, “Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri.”
Budi menjabarkan lima fokus utama revisi tersebut:
- Memperluas visibilitas dan promosi produk lokal.
- Memudahkan legalitas pelaku usaha agar skala usaha dapat berkembang.
- Menjamin transparansi kemitraan operasional platform digital.
- Menjamin kenyamanan konsumen melalui kejelasan informasi produk.
- Menawarkan tata kelola teknologi yang mendukung iklim usaha positif.
Selama periode 2024 hingga pertengahan 2025, Kemendag telah menegakkan 3.310 surat sanksi. Di antara tindakan tersebut, puluhan pelaku usaha nakal dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan layanan mereka diblokir sementara.
Budi menegaskan prinsip keadilan niaga, “Setiap ketentuan perdagangan yang berlaku secara offline (konvensional) wajib dipenuhi secara online tanpa terkecuali.” Ia juga menambahkan bahwa platform asing kini diwajibkan memiliki perwakilan sah di Indonesia demi kepastian hukum.
“Adapun rincian PMSE yang dikenakan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE yaitu sebanyak 52 PU pada periode pelaporan triwulan keempat tahun 2024 dan sebanyak 7 PU pada triwulan pertama tahun 2025 dan sebanyak 48 PU pada triwulan kedua tahun 2025,” terang Budi.
Berikut pokok pengaturan rencana perubahan Permendag 31/2023:
- Seller/Merchant/UMK
- Prioritas visibilitas produk UMK dan produk dalam negeri di platform digital.
- Kewajiban memiliki NIB atau perizinan berusaha.
- Transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform.
- Pemberian insentif promosi bagi UMK.
- Platform/PPMSE
- Wajib transparan terkait biaya dan dana kontrak.
- Wajib memastikan legalitas merchant.
- Wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
- Wajib mengikuti ketentuan pemanfaatan AI.
- Wajib menjaga persaingan usaha yang sehat.
- Sisi Konsumen
- Mendapat informasi asal barang dan legalitas merchant.
- Mendapat transparansi terkait penggunaan AI dalam rekomendasi dan promosi.
- Mendapat perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.
Revisi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan regulasi online dengan standar offline, sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil dan konsumen. Dengan langkah ini, diharapkan ekosistem e‑commerce di Indonesia menjadi lebih teratur, transparan, dan mendukung pertumbuhan UMKM.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait