Revisi Permendag 31/2023: Transparansi Biaya & Promosi Lokal

Ika P. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 88 dibaca
Bisik.id
Revisi Permendag 31/2023: Transparansi Biaya & Promosi Lokal

Gambar atau konten salah?

Permendag Nomor 31 tahun 2023 akan mengalami revisi. Peraturan ini mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Revisi ini menuntut platform e‑commerce memperjelas biaya yang dikenakan pada penjual, termasuk biaya admin.

Budi, yang ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa tujuan perubahan ini adalah menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi penjual, platform, dan konsumen. Ia menekankan pentingnya transparansi biaya:

Jadi platform harus transparan ya di dalam pengenalan biaya, biaya admin, atau biaya apa pun. Itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh ya di platform itu,” ujar Budi.

Selain itu, platform e‑commerce diwajibkan memprioritaskan produk dalam negeri, khususnya produk UMKM, dalam promosi. Hal ini diharapkan meningkatkan daya saing produk lokal.

Revisi juga memperketat mekanisme komplain. Budi menambahkan bahwa marketplace harus menyediakan layanan aduan dengan batas waktu penyelesaian atau Service Level Agreement (SLA) yang jelas. Ia menyatakan:

Kemudian platform juga harus menyediakan layanan aduan. Layanan aduan dengan SLA yang jelas. Ya, jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga. Jadi aduan itu bisa dua-duanya. Jadi kalau ada permasalahan bisa diselesaikan juga. Semua transparan, termasuk juga penyelesaian dengan konsumen. Jadi semuanya harus setara,” terang Budi.

Proses revisi kini sudah memasuki tahap akhir. Budi mengungkapkan bahwa, jika tidak ada hambatan, aturan ini akan selesai dalam waktu dekat. Ia berharap proses finalisasi dapat diselesaikan pada minggu depan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa Kemendag tidak akan mengatur besaran biaya admin. Sebaliknya, fokusnya adalah pada transparansi dan persetujuan pedagang. Ia mengatakan:

Fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Dengan demikian, inovasi dan kompetisi antar platform tetap terjaga,” kata Iqbal.

Iqbal menekankan bahwa hubungan antara penjual dan platform bersifat business‑to‑business (B2B). Oleh karena itu, platform harus menginformasikan setiap biaya yang dikenakan secara transparan, termasuk perubahan biaya. Ia menambahkan:

Platform wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik,” tambah Iqbal.

Revisi ini menandai langkah penting dalam regulasi e‑commerce di Indonesia. Dengan menuntut transparansi biaya, promosi produk lokal, dan mekanisme komplain yang jelas, pemerintah berharap tercipta pasar online yang lebih adil dan kompetitif bagi semua pihak.

Permendag Nomor 31/2023 revisibiaya admintransparansi biayaproduk UMKMpromosi produk lokalmekanisme komplainSLAplatform e‑commerce

Komentar

Memuat komentar...