Revisi PM 31/2023: Fokus UMKM, Transparansi, Sanksi
Gambar atau konten salah?
Kementerian Perdagangan sedang meninjau kembali Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha di perdagangan melalui sistem elektronik. Revisi ini dimaksudkan agar ekosistem platform digital menjadi lebih adil, transparan, berpihak pada UMKM, dan mendukung produk dalam negeri.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta Pusat pada 26 Mei 2026, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, “Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri.”
Budi menguraikan lima fokus utama revisi kebijakan tersebut. Pertama, meningkatkan visibilitas dan promosi produk lokal. Kedua, memfasilitasi legalitas pelaku usaha agar skala usaha dapat berkembang. Ketiga, memastikan transparansi kemitraan operasional platform digital. Keempat, menjamin kenyamanan konsumen melalui kejelasan informasi produk. Terakhir, menghadirkan tata kelola teknologi yang mendukung iklim usaha positif.
Selama periode 2024 hingga pertengahan 2025, Kemendag telah mengeluarkan 3.310 surat sanksi dan memasukkan puluhan pelaku usaha nakal ke dalam daftar hitam serta melakukan pemblokiran layanan sementara. Menteri menegaskan bahwa setiap ketentuan perdagangan yang berlaku secara offline harus dipenuhi secara online tanpa terkecuali. Platform asing kini diwajibkan memiliki perwakilan sah di Indonesia demi kepastian hukum.
Ia menjelaskan rincian sanksi pada platform e‑commerce (PMSE) sebagai berikut: 52 PU pada triwulan keempat tahun 2024, 7 PU pada triwulan pertama tahun 2025, dan 48 PU pada triwulan kedua tahun 2025. Semua PU tersebut masuk dalam daftar hitam dan mengalami pemblokiran sementara layanan.
“Adapun rincian PMSE yang dikenakan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE yaitu sebanyak 52 PU pada periode pelaporan triwulan 4 tahun 2024 dan sebanyak 7 PU pada triwulan 1 tahun 2025 dan sebanyak 48 PU pada triwulan 2 tahun 2025,” ungkap Budi.
Ia menegaskan bahwa revisi kebijakan bertujuan membangun komitmen antara regulator, platform e‑commerce, dan penjual untuk menciptakan ekosistem perdagangan daring yang seimbang. Budi akan bertemu dengan seller dan marketplace guna menindaklanjuti hal ini.
“Ekosistem e‑commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller‑nya, menyangkut platformnya, dan menyangkut konsumen. Jadi, tiga‑tiganya itu harus dilindungi. Dari sisi seller‑nya juga harus dilindungi. Dari sisi platformnya juga, dan juga harus sisi konsumennya,” ujar Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, pada 25 Mei 2026.
Revisi ini menandai langkah pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan semua pihak dalam perdagangan digital, memberi perlindungan lebih bagi pelaku usaha kecil, dan menegakkan standar transparansi serta keadilan di platform online.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
