RPMK Baru Kembali Pembayaran Pajak Efisien Mulai 1 Mei 2026

Dewi M. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 95 dibaca
Bisik.id
RPMK Baru Kembali Pembayaran Pajak Efisien Mulai 1 Mei 2026

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang menyiapkan aturan baru tentang pengembalian kelebihan pembayaran pajak, atau restitusi. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

RPMK tersebut memuat Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Saat ini, dokumen masih dalam proses harmonisasi antar kementerian. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang‑undangan (DJPP) Kementerian Hukum menggelar rapat virtual pada 10 April 2026 dan 11 April 2026 untuk menyelaraskan, membulatkan, dan memantapkan konsepsi RPMK.

“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengharmonisasian sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 6 April 2026, dalam rangka menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku,” kata pihak DJPP pada 15 April 2026.

Di dalam pembahasan, fokus utama adalah mekanisme penelitian atas permohonan wajib pajak. Penelitian ini menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk memutuskan apakah pengembalian dapat diberikan. Jika hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan formal terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran, DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

“Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak,” jelas DJP.

RPMK juga menetapkan batas waktu penyelesaian permohonan. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), penyelesaian ditetapkan paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maksimal satu bulan.

Rancangan ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. “Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026,” imbuhnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menekankan bahwa proses ini merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi. “Proses ini merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, tetapi juga selaras dengan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas sistem perpajakan,” ujar Inge.

Ia menambahkan bahwa ia belum dapat menyampaikan rincian secara lengkap karena pembahasan masih berlangsung. “Setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” tambahnya.

Setelah ketentuan resmi diumumkan, DJP akan melakukan edukasi komprehensif kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan. “DJP juga akan melakukan edukasi secara komprehensif kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan, termasuk melalui media dan berbagai kanal komunikasi resmi agar implementasi ketentuan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak menjadi lebih cepat dan transparan. Wajib pajak akan mendapatkan kejelasan mengenai prosedur, batas waktu, dan kondisi yang dapat mempengaruhi keputusan pengembalian. Implementasi RPMK diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan memperkuat integritas sistem perpajakan di Indonesia.

Rancangan Peraturan Menteri KeuanganPengembalian Kelebihan Pembayaran PajakPajak PenghasilanPajak Pertambahan NilaiDirektorat Jenderal PajakHarmonisasi RegulasiEdukasi Wajib Pajak

Komentar

Memuat komentar...